Kamis, 13 Februari 2014

SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai mengenai kosntitusi pada negara-negara modern, maka pengertian kosntitusi itu kemudian disamakan disamakan dengan undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang- Undang Dasar.[1]
Jika faham Herman Heller dipakai sebagai ukuran untuk mengetahui arti konstitusi, maka akan terlihatlah bahwa benar-benar konstitusi itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Apabila penegrtian Undanga-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis (konstitusi tertulis).[2]

Jumat, 12 Oktober 2012

SURAT DAKWAAN





KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SURAT DAKWAAN”, dalam mata kuliah Diklat kemahiran Hukum Pidana(DIKPID). Mata kuliah diklat kemahiran hukum pidana merupakan suatu mata kuliah yang mana kita dituntut agar mahir dalam menerapkan Hukum Acara Pidana dalam hal penerapan hukum materil(KUHP) dan formil(KUHAP)agar dalam menjalankan hukum tersebut tidak terjadi kesalahan-kesalahn dalam penerapan hukum tersebut.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................................         i
DAFTAR ISI
.....................................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................        1
1.1 Latar Belakang .............................................................................................................        1
1.2 Rumusan Masalah .........................................................................................................        3
1.3 Tujuan Penulisan ...........................................................................................................        3
1.4 Manfaat Penulisan ........................................................................................................        3
BAB II PEMBAHASAN SURAT DAKWAAN .............................................................        4
2.1 Pengertian Surat Dakwaan  ..........................................................................................        4
2.2 Isi dan syarat Surat Dakwaan .......................................................................................        5
2.3 Bentuk-bentuk Surat Dakwaan ....................................................................................        8
2.4 Cara dan Theknik Pembuatan Surat Dakwaan  ............................................................      11
BAB III PENUTUP ...........................................................................................................      15
DAFTAR PUSTAKA
........................................................................................................      17



 BAB I 
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum Acara Pidana (Hukum Acara Formil) yang lazim disebut dengan terminologi bahasa belanda “Formeel Strafrecht” atau Straf Procesrecht” merupakan suatu aturan yang menjamin, menegakkan, mempertahankan Hukum Pidana Materiel.

Jumat, 01 Juni 2012

HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK


HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK

HUBUNGAN ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK
Menurut RENE STOUM, mengambil dari buku VINCENT BROWN “ The Control Of The Public Budget” Bahwah pada dasarnya anggaran itu adalah didasarkan pada “KEDAULATAN” (Sovereignty). Jadi siapa yang memegang kedaulatan dialah yang menetapkan anggaran.
Apabila asas kedaulatan diatas ditransformasikan ke negara indonesia maka kedaulatan itu dipegang oleh rakyat, jadi kedaulatan tersebut diwakili oleh DPR (Pasal 20 A UUD 1945)
Jean Bodin yaiitu pencetus asas kedaulatan dimana kedaulatan terdiri dari
a.       Konsitusi, (berlaku kedalam atau didalam negri)
b.      Internasional, (berlaku keluar atau diluar negri)

Senin, 23 Januari 2012

PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

DIKLAT KEMAHIRAN TATA USAHA NEGARA

Disusun oleh:
DANIEL. SAMOSIR
3009210138
Kelas E
FHUP


KATA PENGANTAR
Suatu makalah yang saya susun ini berdasarkan dari apa yang telah saya pelajari dari Diklat Kemahiran Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara khususnya pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana dalam sistem hukum Acara Tata Usaha Negara di indonesia mempunyai tahapan-tahapan yang harus dilewati oleh mereka yang bersengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Namun pada makalah ini saya akan membahas suatu proses Hukum acara Tata Usaha negara khususnya pada Putusan pengadilan Tata Usaha Negara.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN 2
2.1 Arti Putusan Pengadilan 2
2.2 Isi Putusan Pengadilan 3
2.3 JenisPutusan Pengadilan 4
BAB III PENUTUP 6
DAFTAR PUSTAKA 7

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha Negara materil.Lebih konkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan serta pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam hal ini hakim dalam pengadilan akan mengambil keputusan terhadap perkara-perkara yang melawan hukum maupun yang melanggar hukum. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986, pengertian-pengertian dicantumkan dalam Bab I. Dalam pasal 1 undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

Sabtu, 29 Oktober 2011

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

Jakarta, 2 November 2009
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah,Jakarta Selatan

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Senin, 30 Mei 2011

Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara

Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara

Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.