BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung
dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan
dalam pandangan orang mengenai mengenai kosntitusi pada negara-negara modern,
maka pengertian kosntitusi itu kemudian disamakan disamakan dengan
undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi
yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan
hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham
kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus
ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang- Undang Dasar.[1]
Jika faham Herman Heller dipakai sebagai ukuran
untuk mengetahui arti konstitusi, maka akan terlihatlah bahwa benar-benar
konstitusi itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
Apabila penegrtian Undanga-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian
konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari
pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis (konstitusi tertulis).[2]