Jumat, 01 Juni 2012

HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK


HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK

HUBUNGAN ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK
Menurut RENE STOUM, mengambil dari buku VINCENT BROWN “ The Control Of The Public Budget” Bahwah pada dasarnya anggaran itu adalah didasarkan pada “KEDAULATAN” (Sovereignty). Jadi siapa yang memegang kedaulatan dialah yang menetapkan anggaran.
Apabila asas kedaulatan diatas ditransformasikan ke negara indonesia maka kedaulatan itu dipegang oleh rakyat, jadi kedaulatan tersebut diwakili oleh DPR (Pasal 20 A UUD 1945)
Jean Bodin yaiitu pencetus asas kedaulatan dimana kedaulatan terdiri dari
a.       Konsitusi, (berlaku kedalam atau didalam negri)
b.      Internasional, (berlaku keluar atau diluar negri)