Sabtu, 29 Oktober 2011

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

Jakarta, 2 November 2009
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah,Jakarta Selatan

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Senin, 30 Mei 2011

Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara

Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara

Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.

Sabtu, 28 Mei 2011

Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN

Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan bahwa Keputusan KPU di Pusat dan Daerah tentang Hasil Pemilihan Umum bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dilain pihak keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah diajukan ke Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (Peradilan Umum) berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 6 Tahun 2005 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2005 ;

HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)

HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Acara Perdata Putusan Pengadilan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN HAKIM 2
2.1 Arti Putusan Hakim 2
2.2 Susunan dan Isi Putusan Hakim 3
2.3 Macam-Macam Putusan Hakim 4
2.4 Kekuatan Putusan Hakim 5
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara perdata harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu dari hukum formil yang harus kita jalani adalah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh mereka yang berperkara ketika hakim dalam pengadilan mengambil suatu keputusan dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau diperkarakan.