Sabtu, 29 Oktober 2011

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Baca selengkapnya


Nama : Rismayani
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Kedondong No. 25, RT.01/RW.02
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA telah mempunyai utang dari PIHAK PERTAMA sejumlah uang sebesar Rp 142.500.000,- ( Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

Dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)


Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara tunai kepada PIHAK KEDUA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp 142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, PIHAK kedua dikenakan bunga sebesar 10% oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan cara pembayaran Tunai sebesar Rp142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu peminjaman tidak ditetapkan, namun PIHAK KEDUA wajib membaya bunga setiap bulannya kepda PIHAK PERTAMA sempai PIHAK KEDUA dapat membayar utang tersebut kepda PIHAK PERTAMA.
.


Pasal 6
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran utang sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA memberikan suatu jaminan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik atas rumah dan tanah yang beralamat di Jl. Kedondong No. 25, RT.01/RW.02.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA


( Sabrina Chairunnisa)



PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Rismayani
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Kedondong No. 25, RT.01/RW.02
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA telah mempunyai utang dari PIHAK PERTAMA sejumlah uang sebesar Rp 142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp 142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).


Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).) tersebut secara tunai kepada PIHAK KEDUA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp 142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, PIHAK kedua dikenakan bunga sebesar 10% oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan cara pembayaran Tunai sebesar Rp142.500.000,- (Seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu peminjaman tidak ditetapkan, namun PIHAK KEDUA wajib membaya bunga setiap bulannya kepda PIHAK PERTAMA sempai PIHAK KEDUA dapat membayar utang tersebut kepda PIHAK PERTAMA.
.


Pasal 6
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran utang sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA memberikan suatu jaminan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik atas rumah dan tanah yang beralamat di Jl. Kedondong No. 25, RT.01/RW.02.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK KEDUA


(Rismayani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar