Senin, 23 Januari 2012

PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

DIKLAT KEMAHIRAN TATA USAHA NEGARA

Disusun oleh:
DANIEL. SAMOSIR
3009210138
Kelas E
FHUP


KATA PENGANTAR
Suatu makalah yang saya susun ini berdasarkan dari apa yang telah saya pelajari dari Diklat Kemahiran Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara khususnya pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana dalam sistem hukum Acara Tata Usaha Negara di indonesia mempunyai tahapan-tahapan yang harus dilewati oleh mereka yang bersengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Namun pada makalah ini saya akan membahas suatu proses Hukum acara Tata Usaha negara khususnya pada Putusan pengadilan Tata Usaha Negara.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN 2
2.1 Arti Putusan Pengadilan 2
2.2 Isi Putusan Pengadilan 3
2.3 JenisPutusan Pengadilan 4
BAB III PENUTUP 6
DAFTAR PUSTAKA 7

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha Negara materil.Lebih konkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan serta pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam hal ini hakim dalam pengadilan akan mengambil keputusan terhadap perkara-perkara yang melawan hukum maupun yang melanggar hukum. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986, pengertian-pengertian dicantumkan dalam Bab I. Dalam pasal 1 undang-undang ini, yang dimaksud dengan :