SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
Jakarta, 2 November 2009
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah,Jakarta Selatan
Baca selengkapnya
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rismayani
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl. Kedondong No. 25, RT.01/RW.02
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Untuk Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengadakan suatu perjanjian kerja sama usaha dalam bidang jual beli minyak pelumas (oli)
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha jual beli minyak pelumas (oli)
2. Pihak Kedua selaku pengelola dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yangdiserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Jadi maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil jual beli minyak pelumas
Kewajiban dan tanggung jawab
Pasal 3
1. Pihak pertama berhak mendapatkan keuntungan 10% dari hasil usaha.
2. Pihak pertama Wajib dan bertanggung jawab untuk melakukan pengadaan pendanaan.
3. Pihak kedua wajib dan bertanggung jawab untuk mengelolah usaha tersebut
Pihak Pertama Pihak Kedua
Sabrina Chairunnisa Rismayani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar