Kamis, 28 Oktober 2010

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Disusun oleh:
Daniel Samosir
3009210138

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Pengertian dan istilah HAN.

Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat maupun tindakan-tindakan yang dilakukan pejabat atau institusi satu ke institusi lainnya untuk menjalankan kepemerintahan, hukum administrasi disebut juga hukum bergerak yang artinya segala sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan secara sempit maupun secara luas tunduk terhadap hukum administrasi, dan dalam hal ini bebrapa pengertian menurut ephistimologi dan pengerti yang diberikan oleh para ahli mengenai hukum administrasi negara secara sempit maupun secara luas....