BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung
dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan
dalam pandangan orang mengenai mengenai kosntitusi pada negara-negara modern,
maka pengertian kosntitusi itu kemudian disamakan disamakan dengan
undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi
yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan
hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham
kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus
ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang- Undang Dasar.[1]
Jika faham Herman Heller dipakai sebagai ukuran
untuk mengetahui arti konstitusi, maka akan terlihatlah bahwa benar-benar
konstitusi itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
Apabila penegrtian Undanga-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian
konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari
pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis (konstitusi tertulis).[2]
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Dalam hal itu di baik konstitusi tertulis ada yang
dinamakan konstitusi tidak tertulis, namun konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan
konstitusi modern yang lazim ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah,
ini merupakan salah satu dari sifat konstitusi yaitu tertulis dan tidak
tertulis. Salah satu negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis
hanyalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam
konstitusi, di Inggris dicantumkan dalam Undang-Undang biasa, seperti Bill of
Rights. Dengan demikian suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis
dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut
tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak
tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam
konstitusi konvensi-konvensi atau kebiasan-kebiasaan suatu ketata negaraan.[3]
Menurut sifat-sifatnya konstitusi dibagi menjadi 2
(dua) yaitu flexible dan rigid.
Flexible dan
rigid adalah sifat suatu konstitusi,
yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan
dengan luwes dan kaku. Dalam menentukan suatu konstitusi bersifat
flexibel dan rigid dapat dipakai ukuran sebagai berikut yaitu: cara merubah
konstitusi tersebut, dan apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti
perkembangan zaman.
Dalam hal itu,
Negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, yang artinya bahwa
segala sesuatu tindakan penguasa maupun rakyat berdasarkan atas hukum, maka
suatu hukum yang menjadi patokan bersikap tindak tersebut diatur dalam suatu
dokumen negara.
Aturan-aturan tersebut tidak terlepas dari suatu
aturan yang dinamakan aturan dasar atau yang lazim disebut konstitusi, maka
dalam hal ini pengertian konstitusi yang dianut oleh Negara Indonesia merupakan
pengertian konstitusi secara tertulis, dimana konstitusi yang dimiliki oleh
Negara indonesia merupakan konstitusi tertulis yang dituangkan dalam dokumen
nagara. Namun di Negara Indonesia Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan
patokan dalam penyelenggaraan suatu negara, konstitusi dapat berupa hukum dasar
tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar.[4]
Negara Indonesia sebagai negara yang memiliki
konstitusi atau UUD sebagai suatu patokan dalam bersikap tindak yang berisi
sebua peraturan yang abstrak (Grundnorm)
memiliki sejarah panjang dalam hal konstitusi, baik dalam pembentukan maupun
dalam hal perubahan dari masa kemasa. Maka dari itu dalam makala ini akan
dibahas mengenai suatu proses maupun sejarah dari pembntukan konstitusi atau
UUD Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH SINGKAT
KONSTITUSI
Setiap zaman yang disentuh telah menyumbangkan
bagiannya pada sejarah secara keseluruhan, konstitusionalisme Yunani memberikan
inspirasinya pada firasat politik dan selama masa kebangkitan kembali ilmu
pengatuhan pada abad ke-15,membuka pikiran umat manusia tentang tujuan-tujuan
pemerintahan politik yang lebih murni. Kontitualisme Romawi menyumbangkan
realitas hukum dan cita-cita kesatuan. Kemajuan sentralisasi lewat raja di
Inggris, Perancis, Spanyol selama abad pertengahan penting untuk menghancurkan
kejahatan feodalisme dan meletakkan dasar politik nasional walaupun perkembangan representatif
sebagian-sebagian di negara itu menandai permulaan negara berat dan gerakan dewan
(the Conciliar Movement) menekankan
lahirnya pembagian Eropa secara nasional.
Reformasi menghasilkan teladan
toleransi antara umat beragama dan pada saat yang sama, meningkatkan kekuasaan
raja lewat berdirinya gereja negara yang mengubah ketidakpuasaan agama menjadi
pemberontakan politik.yang menyebabkan manusia meyakini bahwa jalan menuju
kebebasan beragam adalah melalui pemerintahan politik. Konstitualisme
Inggris yang memasukkan kontinuaitas kehidupan institusi liberal selama berabad-abad- semantara
ditempat lain, kehidupan institusi liberal
mungkin sudah lenyap/tidak pernah ada-mungkinkah berkembang institusinya
sendiri diantara komunitas-komunitas lain diseluruh dunia.
Pada abd ke-18 meletakkan pondasi
bagi doktrin demokrasi modern. Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis
menyumbangkan contoh konstitusi terdokumentasi pertama kepada dunia modern,
sehingga menemukan cara tercepat untuk merekonsiliasikan kebebasan yang
otoritas, hak manusia dan pemerintahan yang dipengaruhinya. Sementara itu,
walaupun berlebihan revolusi Perancis mewariskan gagasan kebebasan, persamaan
dan kesaudaraan kepada abad ke-19 untuk didirikan diatas pondasi lebih permanen
daripada penyokongnya terdahulu.
Pada abad ke-19 menyaksikan gagasan reformasi
liberal dan nasionalisme berjuang untuk mendapat pengakuan beserta secara
parsial dalam bentuk politik. Revolusi industry memeberikan hak suara kepada golongan
menengah dan membangun benteng demokrasi modern dan dengan menghasilkan
golongan baru kelas pekerja yang menganut dan mendapat lebih banyak hak-hak
politik. Perserikatan bangsa-bangsa
memberikan cara yang mempergunakan konstitusional bagi dunia ini untuk mencapai
dan memelihara perdamaian dunia dalam zaman nuklir ini. Jika dunia bersedia
menyetujuinya.
Uraian singkat ini adalah bahwa konstitusionalisme
demokrasi nasional, sekuno apapun asal-usulnya tetap merupakan suatu tahapan
eksperimental. Jika ingin bertahan dalam kompetisi dengan tipe pemerintahan
yang lebih revolusioner. Terus menerus beradaptasi dengan kondisi masyarakat
modern yang selalu berubah-ubah.[5]
2. SEJARAH SINGKAT
KONSTITUSI INDONESIA
A.
Zaman
Prakemerdekaan
Sebelum kemerdekaan pada tahun 1945, bangsa
Indonesia telah memiliki tradisi sejarah yang sangat panjang dalam kegiatan
bernegara. Kerajaan besar dan kecil timbul tenggelam silih berganti di
sepanjang sejarah penduduk nusantara sampai akhirnya bangsa ini dijajah oleh
bangsa Eropa dan akhirnya berhasil memproklamasikan kemerdekaan sebagai satu
negara yang berdaulat pada tangal 17 Agustus 1945. Sejarah bangsa Indonesia
sejak dahulu kala sampai menjelang terbentuknya negara Republik Indonesia Merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945 telah mengalami perjalanan yang sangat panjang
dalam membangun tradisi kehidupan bernegara sebagaimana dikenal dalam semua
tradisi dan peradaban umat manusia di seluruh dunia.
B.
Zaman
Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka semua lembaga-lembaga
dizaman Hindia Belanda tersebut menjadi sumber inspirasi pembentukan
kelembagaan negara dan dalam rangka penyusunan undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sehari sebelum proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 dapat dikatakan bahwa Republik Indonesia memiliki beberapa naskah
Undang-Undang Dasar sebagai dokumen hukum tertinggi dalam penyelenggaraan
kegiatan bernegara. Naskah Undang-Undang Dasar yang berlaku secara resmi adalah
(i) UUD 1945, (ii) UUD RIS 1949, (iii) UUDS 1950, (iv) UUD 1945 beserta
penjelasannya, dan (v) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah
mengalami perubahan.[6]
BAB III
PROSES PEMBENTUKAN DAN LEMBAGA NRGARA
1.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pada minggu pertama bulan Agustus 1945, BPUPKI telah
menyelesaikan tugasnya dengan berhasil menyusun naskah undang-undang dasar
dalam rangka persiapan Indonesia merdeka. Menurut rencana, PPKI mulai bekerja
pada tanggal 9 Agustus 1945 dan 24 Agustus 1945 diharapkan telah disahkan.
Rencana yang telah disepakati tersebut ternyata tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya, karena pada tanggal 6 Agustus 1945 tentara sekutu
menjatuhkan bom atom di Hirosjima, dan tanggal 9 Agustus 1945 bom dijatuhkan
lagi oleh tentara sekutu di Nagasaki. Karena itu Kaisar Jepang menyatakan
menyerah kepada Tentara Sekutu. PPKI mengambil langkah-langkah sendiri di luar
pengetahuan. Sehingga PPKI ini pula yang sehari setelah proklamasi kemerdekaan,
yaitu tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945.
Hasil kerja Panitia Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI juga diterima
oleh PPKI, termasuk mengenai teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Teks
Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut dicetuskan oleh 9 orang tokoh bangsa
pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta yang memuat pokok-pokok pikiran tentang Negara Indonesia
merdeka, dan setelah tujuh kata yang berkenaan dengan syariat dan Islam
dihilangkan, ,maka seluruh isinya dijadikan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.[7]
Maka dari itu, saat ini setalah memperingati hari
kemerdekaan tanggal 17 Agustus, sehari sesudanya kita akan memperingati hari
konstitusi pada tanggal 18 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari
Konstitusi , ini merupakan suatu terobosan besar yang dicetuskan oleh
seorang tokoh yang bernama Mochamad Isnaeni Ramdhan melalui artikelnya yang
berjudul Hari Konstitusi Indonesia[8]
2.
KONSTITUSI
RIS 1949
Konstitusi RIS 1949 itu adalah konstitusi tertulis sehingga
karena itu sebutan yang tepat untuk itu adalah undang-undang dasar Republik
Indonesia Serikat pada tahun 1949.[9]
Naskah konstitusi Repbuklik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi
Republik Indonesia dan Delegasi BFO ke konferensi Meja Bundar. Konferensi Meja
Bundar menyepakati 3 hal :
1. Mendirikan
Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan
kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu (a)piagam penyerahan kedaulatan
dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; (b)status uni; (c)persetujuan
perpindahan.
3. Mendirikan
uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua
belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-UNdang Dasar RIS. Naskah ini
disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di
Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional
Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku mulai
tanggal 27 Desember 1949.konstitusi RIS yang disusun dalam rangka Konferensi
Meja Bundar di Den Haag pada tahun 1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan
sebagai UUD yang bersifat sementara.[10]
3.
UNDANG-UNDANG
DASAR SEMENTARA 1950
Bentuk negara federal RIS ini tidak bertahan lama.
Dalam rangka Konsolidasi kekuasaan itu, mula-mula tifa wilayah negara bagian,
yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera
Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Rebuplik Indonesia.sehingga
akhirnya sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah
Republik Indonesia untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik
Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama
pada tangggal 19 Mei 1950. Setelah selesai, rancangan naskah Undang-Undang
Dasar itu kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat pada
tanggal 12 Agustus 1950, dan oleh dewan perwakilan rakyat dan senat Republik
Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru
ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus, 1950. UUDS 1950 ini
bersifat mengganti, sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap
konstitusi RIS itu dengan naskah baru sama sekali dengan nama Undang-Undang
Dasar Sementara 1950.[11]
Undang Undang
dasar sementara adalah merupakan bagian daripada undang undang federal no.7
tahun 1950, undang-undang tersebut terdiri dari dua pasal saja pasal I dan
pasal II :
1. Pasal
I menentukan tentangt diubah nya konsitusi republic Indonesia serikatmenjadi
undang undang dasar sementara dan setelah itu dimauat selengkapamnya naskah
dari pada undang undang dasar sementara , yaitu mukaddimahya beserta dengan 146
pasal pasal .
2. Pasal
II menentukan tentang berlakunya undang undang dasar semantara[12]
Pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante.
Pemilihan umum ini di adakan berdasarkan ketentuan UU No.7 Tahun 1953.
Undang-Undang ini berisi dua pasal. Pertama, berisi ketentuan perubahan
Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950, Kedua berisi ketentuan mengenai tanggal mulai
berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu menggantikan Konstitusi
RIS, yaitu tanggal 17 Agustus 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun
1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota
Bandung pada tanggal 10 November 1956.[13]
4.
Proses Pembentukan Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada
hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai
penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang
lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan
semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi
sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap
sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah
menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk
mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam
konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi
rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan
mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat
sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi
rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau
pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Ada beberapa cara yang harus ditempuh
dalam hal melakukan perubahan suatu Konstitusi atau UUD, tergantung kepada
bunyi pasal perubahan dalam konstitusi atau UUD tersebut. Tetapi sesuai dengan
pembagian konstitusi, rigid dan flexibel, maka sudah barang tentu bagi
konstitusi-konstitusi yang tergolong flexibel jauh lebih muda untuk merubahnya,
sehingga K.C. Wheare mengatakan perubahannya cukup dengan “the ordinary legislative process”, seperti di New Zeland. Sedangkan
untuk konstitusi-konstitusi yang tergolong rigid,
menurut Sri Soemantri yang berpedoman kepada pendapat C.F Strong, maka cara
perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut
pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam
kemungkinan.
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan
rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi
maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan
kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan
konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi
wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan
pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah
disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
3. Perubahan konstitusi yang berlaku
pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan
konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian
terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi
dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian.
Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini
adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara
bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara
bagian.
4. Perubahan konstitusi yang
dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus
yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik
pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk
mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah
suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah
konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan
perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan
perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut.
Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang
sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar. [14]
Ismail Suny mengemukakan, bahwa proses
perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara, karena:
a. Prubahan resmi,
b. Penafsiran hakim, dan
c. Kebiasaan ketatanegaraan/konvensi.[15]
Hans Kelsen mengatakan bahwa
kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada
beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu:
1. Perubahan yang dilakukan diluar
kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut,
dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya
kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2. Dalam sebuah negara federal, suatu
perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan
rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya
empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
a. Sidang badan legislatif ditambah
beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan
legislatif untuk menerima perubahan.
b. Referendum atau plebisit, contoh :
Swiss dan Australia
c. Negara-negara bagian dalam suatu
negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
d. musyawarah khusus (special
convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan
Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans
Kelsen. Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa
kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam
Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.
Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5.
Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.
Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.
Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.
Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1. Pembukaan (4 alinea) yang pada
alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a. 16 Bab;
b. 37 Pasal
c. 4 aturan peralihan;
d. 2 Aturan Tambahan.
3.
Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950
Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD
1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
A. Perubahan I diadakan pada tanggal
19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2),
13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1),
(2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
a.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR.
b.
Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c.
Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty,
abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1) Presiden memberi grasi dan rehabili
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d.
Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap
Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang.
B. Perubahan II diadakan pada tanggal
18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar
(1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat
(1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1)
dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2),
28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1)
s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
e. Pasal 20 berbunyi :
Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f.
Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
g. Pasal 28 memuat 3 hak
asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
C. Perubahan III diadakan pada
tanggal
9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1)
s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d
(7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d
(4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat
(1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C
ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
g. Pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
h. Ditambah Pasal 6A :
Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat
i. Pasal 8 ayat (1)
berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil
Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
j. Pasal 24 tentang
kekuasaan kehakiman ditambah:
1. Pasal
24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung
2. Pasal
24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi
ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD
1945 pada tahun 2003
D. Perubahan IV diadakan pada tanggal
10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat
(4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32
ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d
(5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting
adalah :
k. Pasal 2 ayat (1) berbunyi :
MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota
DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
l. Bab IV pasal 16
tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
m.
Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah
(walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
n. Aturan Peralihan Pasal III :
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002
Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.
Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang
kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi. MPR, DPR, dan Presiden yang
bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil
Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan
datang.
b.
Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2.
Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki
dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam pemilihan
umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah
(Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR,
maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang
kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c.
Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk
undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d.
Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang
Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR
dipilih rakyat)
e.
Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya
dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu
Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.
Pasal 14:
Presiden memberi :
1.
Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
BAB IV
PERUBAHAN UUD
1945
1. PERUBAHAN TERHADAP UUD 1945
A. Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 37
pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang
sangat besar pada Presiden, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
a.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang
Umum dan Sidang Tahunan MPR:
b.
Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
c.
Sidang Tahunan MPR
2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
d.
Sidang Tahunan MPR
2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
e.
Sidang Tahunan MPR
2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang
sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes"
(sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.
Gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul dalam
perdebatan pemikiran ketatanegaraan dan menemukan momentumnya di era reformasi.
Pada awal masa reformasi, Presiden membentuk tim Nasional Reformasi menuju
Masyarakat Madani yang didalamnya terdapat kelompok Reformasi Hukum dan
Perundang-undanagn. Kelompok tersebut menghasilkan pokok-pokok usulan
amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan
mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945 sebelum Perubuhan.
Kelemhan –kelemahan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Struktur UUD 1945
b.
Berkaitan dengan
sistem “Check and Balance”
c.
Ketentuan-ketentuan
yang tidak jelas
d.
Ketentuan-ketentuan
organik dalam UUD 1945
e.
Kedudukan
Penjelasan UUD 1945.[16]
Gagasan Perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan
dilakukannya perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada
sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi
di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
a.
Sepakat untuk tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945;
b.
Sepakat untuk
mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Sepakat untuk
mempertahankan sistem presidensil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan
agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum presidensil)
d.
Sepakat untuk
memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945; dan
e.
Sepakat untuk
menempuh cara addendum dalam melakukan amandemen UUD 1945.[17]
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap
sejak Tahun 1999 sampai dengan 2002 dalam sidang MPR. Setelah Perubahan keempat
UUD 1945 yang diputuskan MPR pada sidang Tahun 2002, pada saat itu pula MPR
memutuskan untuk membentuk komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian
secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR. Pembentukan
Komisi Konstitusi ini dimuat dalam Ketetapan MPR No.I/2002 tentang pembentukan
Komisi Konstitusi.[18]
Komisi Konstitusi ini sekarang yang kita kenal dengan
Mahkamah Konstitusi, dimana segala tugas, fungsi, dan wewenangnya diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
`Konstitusi
adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi
Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari perjalanan suatu
Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki
banyak definisi tentang Konstitusi namun, secara umum Konstitusi adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik dalam bentuk tertulis
maupun tidak tertulis.
Tujuan dibuatnya
konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui
aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa
terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan
tujuan Negara.
PPKI dalam hal
ini, sehari setelah proklamasi kemerdekaan,
yaitu pada tanggal 18 Agustus
1945 mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, saat ini setalah memperingati hari kemerdekaan tanggal 17
Agustus, sehari sesudanya kita akan memperingati hari konstitusi pada tanggal
18 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2008 tentang Hari Konstitusi , ini
merupakan suatu terobosan besar yang dicetuskan oleh seorang tokoh yang
bernama Mochamad Isnaeni Ramdhan melalui artikelnya yang
berjudul Hari Konstitusi Indonesia.
Konstitusi RIS 1949 itu adalah konstitusi tertulis
sehingga karena itu sebutan yang tepat untuk itu adalah undang-undang dasar
Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949. Naskah konstitusi Repbuklik
Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan Delegasi
BFO ke konferensi Meja Bundar. Konferensi Meja Bundar menyepakati 3 hal :
1.
Mendirikan Negara
Republik Indonesia Serikat.
2.
Penyerahan kedaulatan
kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu (a)piagam penyerahan kedaulatan dari
kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; (b)status uni; (c)persetujuan
perpindahan.
3.
Mendirikan uni antara
Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Undang Undang
dasar sementara adalah merupakan bagian daripada undang undang federal no.7
tahun 1950, undang-undang tersebut terdiri dari dua pasal saja pasal I dan
pasal II :
1.
Pasal I menentukan
tentangt diubah nya konsitusi republic Indonesia serikatmenjadi undang undang
dasar sementara dan setelah itu dimauat selengkapamnya naskah dari pada undang
undang dasar sementara , yaitu mukaddimahya beserta dengan 146 pasal pasal .
2.
Pasal II menentukan
tentang berlakunya undang undang dasar semantara.
Maka dari itu, Atas dasar UU
inilah diadakan Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante
yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10 November 1956.
Ada beberapa cara yang harus ditempuh
dalam hal melakukan perubahan suatu Konstitusi atau UUD, tergantung kepada
bunyi pasal perubahan dalam konstitusi atau UUD tersebut. Tetapi sesuai dengan
pembagian konstitusi, rigid dan flexibel, maka sudah barang tentu bagi
konstitusi-konstitusi yang tergolong flexibel jauh lebih muda untuk merubahnya,
sehingga K.C. Wheare mengatakan perubahannya cukup dengan “the ordinary legislative process”, seperti di New Zeland. Sedangkan
untuk konstitusi-konstitusi yang tergolong rigid,
menurut Sri Soemantri yang berpedoman kepada pendapat C.F Strong, maka cara
perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut
1.
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan
legislative.
2.
Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu
referendum.
3.
Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang
dilakukan oleh sejumlah negara bagian.
4.
Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu
konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya
untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan
ataupun negara serikat.
Di Indonesia, perubahan konstitusi
telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah
berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27
desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus
2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November
2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus
2002
8. Periode 10 Agustus 2002 –
sampai sekarang
Gagasan perubahan UUD 1945 dilakukan karena adanya
kelemhan–kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 sebelum Perubahan tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Struktur UUD 1945
2.
Berkaitan dengan
sistem “Check and Balance”
3.
Ketentuan-ketentuan
yang tidak jelas
4.
Ketentuan-ketentuan
organik dalam UUD 1945
5.
Kedudukan
Penjelasan UUD 1945.
Pada sidang Tahunan MPR
1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan
UUD 1945, yaitu:
1.
Sepakat untuk tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945;
2.
Sepakat untuk
mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Sepakat untuk
mempertahankan sistem presidensil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan
agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum presidensil)
4.
Sepakat untuk
memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945; dan
5.
Sepakat untuk menempuh
cara addendum dalam melakukan amandemen UUD 1945.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia telah
mengalami sejarah yang sangat panjang
sperti yang telah dijelaskan di atas dan telah
mengalami pasang surut serta perubahan-peubahan, dari awal pembentukan hingga
proses amandemen. Hal ini adalah agar terwujud suatu kesempurnaan yang dapat
mewujudkan cita-cita bangsa. Dan dengan masalah-masalah yang di hadapi bangsa Indonesia
diharapkan dapat menjadikan bangsa kita menjadi lebih dewasa dan lebih bijak
dalam proses berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Moh. Kusnardi
& Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara
Indonesia, (Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia & CV Sinar Bakti, 1985).
C.F.
STRONG, Konstitusi Konstitusi Politik
Modern, (Bandung: Nusa Media2011).
Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi &
Konstitusionalisme Indonesia Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika 2010).
Jimly
Asshiddique, Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara Indonesia, (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer 2007).
Joeniarto,
Sejarah Ketatanegaraan Republik
Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara 1996).
Wabside
Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan
Hukum Nasional, dikutip dari http://www.jimly.com/ Pada tanggal 10-12-2013.
http://jurnal-mochamad-isnaeni-ramdhan.blogspot.com/2008/09/hari-konstitusi-indonesia.html dikutip pada tanggal 10-12-2013
[1] Moh. Kusnardi &
Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara
Indonesia, (Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia & CV Sinar Bakti, 1985), hlm 64.
[2] Ibid, hlm 65.
[3] Ibid, hlm 79.
[4] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme
Indonesia Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika 2010), hlm 29.
[5] C.F. STRONG, Konstitusi Konstitusi Politik Modern, (Bandung:
Nusa Media2011) hlm. 71
[6] Jimly Asshiddique, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia,
(Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer 2007) hlm.55
[7] Jimly Asshiddique, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT Bhuana
Ilmu Populer 2007) hlm.77
[8] Lihat http://jurnal-mochamad-isnaeni-ramdhan.blogspot.com/2008/09/hari-konstitusi-indonesia.html dikutip
pada tanggal 10-12-2013
[16] Jimly Asshiddique, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan
Hukum Nasional, dikutip
dari http://www.jimly.com/ Pada
tanggal 10-12-2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar