Senin, 30 Mei 2011

Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara

Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara

Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.
Baca selengkapnya

Teori konstitutif
Menurut teori konstitutif ini di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui oleh negara lain. Iniberarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.
Pendukung utama teori ini adalah prof. Lauterpatch yang menyatakan bahwa a state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa statehood alone does not imply membership of the family of nations. Untuk menguatkan sifat hokum dari perbuatan pengakuan, ia juga mengatakan bahwa recognition is a quasi judicial duty dan bukan merupakan an act of arbritary discreation or a political consession.
Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru aa bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
Teori deklaratif
Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negaa begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jad pengakuan tidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar