Jumat, 01 Juni 2012

HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK


HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK

HUBUNGAN ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK
Menurut RENE STOUM, mengambil dari buku VINCENT BROWN “ The Control Of The Public Budget” Bahwah pada dasarnya anggaran itu adalah didasarkan pada “KEDAULATAN” (Sovereignty). Jadi siapa yang memegang kedaulatan dialah yang menetapkan anggaran.
Apabila asas kedaulatan diatas ditransformasikan ke negara indonesia maka kedaulatan itu dipegang oleh rakyat, jadi kedaulatan tersebut diwakili oleh DPR (Pasal 20 A UUD 1945)
Jean Bodin yaiitu pencetus asas kedaulatan dimana kedaulatan terdiri dari
a.       Konsitusi, (berlaku kedalam atau didalam negri)
b.      Internasional, (berlaku keluar atau diluar negri)


PENGERTIAN/MAKNA ANGARAN NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA
1.      Makna anggaran negara dalam pengertian administratif. Karena belum adanya pemisahan yang tegas
2.      Makna anggaran negara dari sudut konstitusi. Dalam sudut konstitusi telah ada TRIAS POLITICA (Montesque) Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif.
3.      Makna anggaran dari sudut UU dan Peraturan pelaksananya. Maka dalam menjalankan anggaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Makna anggaran dari sudut HTN. Makna anggaran merupakan suatu otorisasi, yang mana suatu anggaran sudah disetujui oleh rakyat yang diwakili oleh DPR yang akan diberikan otorisasi kepada pemerimtah, artinya rakyat yang diwakili oleh DPR lah yang memberiakn kewenangan atas penggunaan anggaran, dan setelah pemberian kewenangan tersebut dikontrol oleh rakyat yang diwakili oleh DPR.
5.      Makna anggaran dari sudut HAN. Negara dalam arti  bergerak, fungsi suatu lembaga negara itu sendirilah dalam menjalankan kepemerintahan,(merupakan suatu pembagian anggaran untuk mendjadikan negara dalam keadaan bergerak).

AZAS-AZAS ANGGARAN YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 23 UUD’45 AYAT (1)     
1.      Azas periodik (berkala), setiap tahun.
2.      Azas terbuka (transparan), tersirat (Psl 23 UUD’45)
3.      Azas kedaulatan (psl 12 UUD’45).
Azas anggaran yang terkandung dalam pasal 23 UUD’45 ayat (2) yaitu azas SPESIFIKASI .                    
MENGKRITISI UUD 1945 AMNENDEMEN PASAL 23
DARI SEGI SISITEMATIKA
-          Sebelum amendemen hal keuangan hannya terdiri dari 1 BAB yaitu BAB VIII
-          Setelah amnendemen pasal 23 terdiri dari 2 BAB yaitu
·         BAB VIII mengenai hal keuangan (terdiri dari 5 pasal
·         BAB VIII A mengenai BPK (terdiri dari 3 pasal)
-          Sebelum amendemen pasal 23 terdiri dari 5 ayat
-          Setelah amendemen pasal 23 terdiri dari 3 ayat

Ayat 1 : Kata-kata “SEBAGAI WUJUD DARI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA”, ini tidak benar/tidak tepat, karena APBN bukan sebagai wujud pengelolaan saja, tetapi lebih dari itu, yang utama adalah sebagai perwujudan “ KEDAULATAN”. Hakekat anggaran ; bahwa pada dasarnya anggaran itu adalah didasarkan pada “kedaulatan”.
Dengan demikan pasal 23 ini meremeh kan hak buget DPR (Rakyat) sebagai pemegang kedaulatan. Kata-kata “DILAKSANAKAN TERBUKA DAN BERTANGGUNGJAWAB” Kata-kata ini lebih merupakan perumusan pidato politik belaka/klise bukan bahasa prinsip-prinsip untuk suatu uu.
Pasal 23 UUD 1945: APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan pada dasarnya, kata pengelolaan tersebut terlalu teknis padahal pengelolaan tersebut harus diganti denagn apa yang menjadi filosofis suatu anggaran yaitu kedaulatan dimana kedaulatan terebut dipegang oleh rakyat yang diwakili oleh DPR.

UU APBN hanya memiliki bobot formil, karena hanya mengikat pemerintah. DPR memberikan otoritasi untuk menggunakan uang yang telah disetujui. Pasal 23 A: “Pungutan lain yang bersifat memaksa”, Pasal ini tidak jelas maksudnya apa,mungkin dalam hal pemerintahan membutuhkan uang yang bersifat memaksa.
Prinsip/ Asas-asas pembuatan perumusan suatu UUD/UU
1.      Harus menceriminkan suatu keutuhan dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.
2.      Harus ekonomis (tidak bertele-tele).
3.      Harus menunjukan pada filosofis/filsafat.
4.       Harus ada estetika bahasa yaitu irumuskan secara etis/berseni, jadi diformulasikan secara sederhana.
5.      Bahwah sistematika dari RUU tidak boleh bertentangan satu sama lainnya baik fertikal maupun horizontal.
6.      Pengertian dari RUU tersebut tidak menjadi multitafsir.
7.      Bahwa RUU tersebut harus mencapai tujuannya (doelmatig)
8.       
BADAN HUKUM KAITANNYA DENGAN KEUANGAN NEGARA
Mempelajari keuangan negara tidak lepas dari badan hukum. Badan hukum dianggap sebagai subjek hukum. Unsurnya harus ada (syarat-syarat suatu badan hukum/Rechts Person) :
1.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.      Mmempunyai tujuan tertentu
3.      Mempunyai kepentingan yang stabil
4.      Adanya organisasi yang teratur.

ANEKA BADAN HUKUM
Pengolonagn badan hukum
1.      Menurut macam-macamnya
2.      Menurut jenis-jenisnya
3.      Menurut sifatnya
Pembagian hukum menurut macam-macamnya :
a.       Badan hukum orisinil (murni/asli), yaitu negara,contoh yaitu RI berdiri pada tanggal 17 agustus 1954, terjadinya karena proklamasi bukan karena 1653 KUHPer dan bukan karena penyerahan kedaulatan(berdasarkan hukum eksistensi)
b.      Badan hukum yang tidak orisinil (tidak murni/tidak asli) yaitu badan hukum yang terbentuk karena berdasarkan 1653 KUHPer. Menurut pasal ini ada 4 jenis badan hukum :
1.      Badan hukum yang didirikan oleh kekuasaan umum,contoh: provinsi,kotapraja,bank-bank yang didirikan oleh negara.
2.      Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum, contoh : perseroan,gereja-gereja,subak dibali.
3.      Badan hukum yang diperkenankan karena diizinkan
4.      Badan hukum yang didirikanuntuk suatu maksud atau tujuan tertentu..
Badan hukum 1 dan 4 dinamakan pula badan hukum dengan konstruksi keperdataan. Contoh seperti parpol dan Perseroan Terbatas (PT).
            2. Pembagian badan hukum menurut jenis-jenisnya:
a. badan hukum publik
b. Badan hukum perdata

Untuk membedakan badan hukum publik dan badan hukum perdata
a.       Dilihat dari cara pendiriannya
b.      Dilihat dari lingkungan kerjannya
c.       Mengenai wewenangnya berhak atau tidak penguasa membuat suatu keputusan atau peraturan yang mengikat umum, jika ada wewenang publik maka dia adalah badan hukum publik.
3.Pembagian hukum menurut sifatnya
Ada 2 macam, yaitu :
a.       Koprasi: merupakan badan hukum yang beranggota
b.      Yayasan : tidak ada anggota, yang ada hanya pengurus.

Ajaran lingkup laku Gebiedsleer dalam memahami Rechts Person.
-          Rechts Gebied            : mempunyai lingkungan kuasa hukum sendiri 
                                      berbeda dengan kuasa hukum negara/daerah.
-          Ruimtete Gebied         : Merupakan batas ruang antar badan hukum satu
                                    dengan badan hukum yang lainnya
-          Tijds Gebied               : Jangka waktu panjang/stabil.
Dengan kerangka berpikir seperti ini baru kita dapat mendefinisikan yang mana keuangan : Daerah, Negara ( sebagai badan hukum publik) dan perusahaan                 ( sebagai badan hukum privat) denagan baik.
Badan hukum kaitannya dengan Keuangan Negara:

Badan Hukum Mempunyai hak dan kewajiban
1.      Keuangan Negara
2.      Keuangan Daerah
3.      Keuangan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
4.      Keuangan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)
5.      Keuangan Layanan Umum, ( Perjan). Bukan Perusahaan tp bagian dari departemen yang melakukan pelayanan sosial.

Persoalan hukum pada umumnya bisa dibagi dalam : (oleh Logemann)
1.      PERSOONSLEER (Persoalan Kepribadian)
Yang meliputi had dan kemampuan bertindak dalam lalulintas hukum (Rechts dan Handelingsbevoogheid)
2.      Gebiedsleer ( persoalan lingkuangan kekuasaan)
Yang membatasi lingkungan hukum (geldingsfeer van het recht) yang terdiri dari:
a.       TIJDSGEBIED : yakni mengenai waktu yang menimbulkan hukum 
                          antara waktu
b.      GRONDGEBIED / RUIMTEGEBIED yakni yang mengenai ruang / wilayah / batas
c.       PERSONENGEBIED : yakni mengenai orang / kelompok orang / badan hukum.


MENGKRITISI UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA

Negara menurut macam merupakan badan hukum publik karena eksitensinya atau pendiriannya dengan cara proklamasi atau juga disebut badan hukum orisenil, dan ada juga negara yang merupakan badan hukum yang tidak orisinil atau tidak murni karena sengaja untuk didirikan atau dibentuk.
Negara bagaikan  2 sisi mata uang artinya dapat menjadi badan hukum publik dan dapat juga bertidak sebagai hukum privat :
1.      Negara sebagai badan hukum publik bertindak saat membuat suatu peraturan yang mengikat umum
2.      Negara sebagai badan hukum privat ketika negara bertindak saat membeli suatu barang atau saham kepda badan hukum privat sehingga secara otomatis negara tunduk pada hukum privat.

Teori tentang pemberlakuan hukum :
1.      Filosofis    : bahwah kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum
2.      Yuridis      : kepastian hukum dan tidak multitafsir
3.      Sosiologis  : bahwah setiap peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan 
                     masyarakat atau tidak dan dapat diterima oleh masyarakat atau tidak
            Didalam UU Keuangan negara No. 17/2003 tidak jelas dibedakan mengenai badan hukum-badan hukum ini. Hal ini diatur pula pada pasal 2 i ; yang menyebutkan “kalau ada swasta menerima fasilitas dari negara termasuk keuangan negara”.
            Jadi dalam membuat hukum positif hendaknya harus berdasarkan penelitian akedemik. Harus ada pembedaan Keuangan Negara, Keuangan Daerah dan kapan uang sebagai lingkup badan hukum privat, kita tidak menggunakan peraturan yang berlaku bagi perseroan  untuk diberlakukan kepada negara atau sebaliknya.

ASAS UNIVERSALITAS
            Mengharuskan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran .
Contoh : Pajak harus masuk kas negara dulu, oleh karena itu digunakan sistem pembukan 
   Bruto. Pembukuan perusahaan menggunakan sistem pembukuan Neto, ini tidak      
   mungkin dilakaukan untuk negara.

Tindakan hukum (RECHTS HANDELING) akan menimbulkan akibat hukum, akibat hukum (RECHTS GEVOLG) akan menimbulkan fakta hukum (RECHTSFEIT). Negara melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat transformasi hukum, dan faktanya adalah uang negara sudah menjadi uang privat. Sebaliknya uang yang dibayar badan hukum privat masuk ke kas negara menjadi uang negara, maka ketentuan privat tidak berlaku.
Transformasi status hukum uang negara – menjadi uang privat  yaitu disaat penyertaan modal pemerintah menjadi uang swasta tunduk pada ketentuan privat, sebaliknya juga laba usaha kenak pajak masuk ke kas negara maka tunduk kepada ketentuan keuangan negara.
Transformasi status hukum Keuangan Negara menjadi Keuangan Daerah, Negara sebagai badan hukum Publik ( keuangan negara , UU 17/2003 JO UU 1/2004 JO UU 15/2004, UU APBN, Asas Universalitas, Asas inkompatibel, Asas kas/Akrual tunduk pada UU 40/2007).
Derah sebagai Hukum Publik, Keuangan Negara ( PP 105/2000 JO PP 106/2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban, Asas universalitas, Asas inkompatibel, Asas kas. Jadi pada saat Negara mentransfer dana ke daerah maka dana yang ditransfer tersebut tunduk pada peraturan keuangan daerah, dan sebaliknya Pertanggungjawaban dana Dekonsentrasi,dan dana pembantuan, daerah harus tunduk pada peraturan keuangan negara.

Para penyelenggara Keuangan negara yang dijalankan di indonesia sekarang menganut sistem administrasi keuangan yang terdiri dari 2 yaitu:
1.      Pengurusan Umum, atau disebut juga pengurusan administrasi (Administratief Beheer)
2.      Pengurusan Khusus, atau disebut juga Pengurusan Bendaharawan ( mtabel Beheer)

PENGURUSAN UMUM
            Pengurusan Umum meliputi wewenangn Otorisasi dan wewenang ordonator. Wewenang ini ada pada Presiden dan pejabat-pejabat tertentu penguasa keuangan negara. Tetapi oleh presiden kewenangan tersebut ia delegasikan kepada mentri-mentrinya.
            Kewenangan Otorisasi adalah kewenangan untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara berkurang atau bertambah. Otorisasi dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1.      Otorisasi Umum, yaitu otorisasi yang lazim berbentuk peraturan umum, contohnya Peraturan pensiun, UU Pajak, Peraturan Gaji Pegawai Sipil. Melalui otorisasi umum uang negara keluar secara tidak langsung.
2.      Otorisasi Khusus, yaitu yang berbentuk Surat Keputusan (SK) yang khususnya mengikat orang atau pihak tertentu, misalnya SK Pegawai Negri dan Otorisasi untuk proyek. Melalui otorisasi khusus uang negara keluar secara langsung.


SISTEM PERENCANAAN ANGGARAN NEGARA
            DOWN (Dari Atas ke Bawah)
Pasal 13 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
1.      Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahunan anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya bulan Mei tahun berjalan.
2.      Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
3.      Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama-sama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara aatau lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

TOM UP (Dari Bawah ke Atas
Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
1.      Dalam rangka penyusunan RAPBN, mentri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rancangan kerja dan anggaran kementrian negara atau lembaga (RKA-KL)  tahun berikutnya.
2.      RKA tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN.
3.      Hasil pembahasan RKA disampaikan kepda Menkeu sebagai bahan penyusunan RUU-APBN tahunan.

Subjek hukum terdiri dari;
1.      Badan hukum negara (original)
2.      Badan hukum daerah (derevatif)
3.      Badan hukum BUMN dan BUMD (derevatif)

Persatuan sepak bola bukanlah badan hukum tetapi pihak-pihak atau anggota-anggota didalamnya merupakan subjek hukum.
Status badan hukum negara dan daerah:
1.      Negara dan daerah merupakan badan hukum monoliet
2.      Negara dan daerah merupakan badan hukum Sui generis
3.      Transformasi status dan fungsi hukum keuangan negara dan keuangan daerah akibat imperatif lingkungan kuasa hukum (rechtsgebied) bukan akibat menundukkan diri secara sukarela (vrijwliige onderwerplng)
 Perbedaan perbedaan wewenang dan kewenangan adalah wewenang merupakan kopetensi sedangkan kewenangan adalah otority.
-          Perbedaan secara keap air (water dicht) antara hukum publik dan hukum perdata membawa implikasi konsekuensiyuridis dan praktis
-          Adanya perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata
-          Adanya kepastian hukum dan keadilan
-          UUD 1945 sebagai dasar negara harus visionair bukan missionair
-          Perlu diadakan perubahan UUD 1945 dan Undang-undang organiknya yang berkaitan dengan keuangan.
Apabila transformasi keuangan negara kedaerah melalui dekosentrasi maka keuangan tersebut masih diatur oleh UU APBN, namun apabila transformasi keuangan negara ke daerah melalui DAU, DKU maka akan terjadi perubahan hukum menjadi keuangan daerah dan yang akan mengatur adalah UU APBD.
             


Di susun oleh Daniel Samosir (Materi Hukum Anggaran dan Keuangan Publuk) By Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. Febri, S.H.M.H     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar