HUKUM ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK
HUBUNGAN
ANGGARAN DAN KEUANGAN PUBLIK
Menurut
RENE STOUM, mengambil dari buku VINCENT BROWN “ The Control Of The Public
Budget” Bahwah pada dasarnya anggaran itu adalah didasarkan pada “KEDAULATAN”
(Sovereignty). Jadi siapa yang memegang kedaulatan dialah yang menetapkan
anggaran.
Apabila
asas kedaulatan diatas ditransformasikan ke negara indonesia maka kedaulatan
itu dipegang oleh rakyat, jadi kedaulatan tersebut diwakili oleh DPR (Pasal 20
A UUD 1945)
Jean Bodin yaiitu
pencetus asas kedaulatan dimana kedaulatan terdiri dari
a.
Konsitusi, (berlaku kedalam atau didalam
negri)
PENGERTIAN/MAKNA
ANGARAN NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA
1.
Makna anggaran negara dalam pengertian
administratif. Karena belum adanya pemisahan yang tegas
2.
Makna anggaran negara dari sudut
konstitusi. Dalam sudut konstitusi telah ada TRIAS POLITICA (Montesque)
Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif.
3.
Makna anggaran dari sudut UU dan
Peraturan pelaksananya. Maka dalam menjalankan anggaran tersebut harus
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Makna anggaran dari sudut HTN. Makna
anggaran merupakan suatu otorisasi, yang mana suatu anggaran sudah disetujui
oleh rakyat yang diwakili oleh DPR yang akan diberikan otorisasi kepada
pemerimtah, artinya rakyat yang diwakili oleh DPR lah yang memberiakn
kewenangan atas penggunaan anggaran, dan setelah pemberian kewenangan tersebut
dikontrol oleh rakyat yang diwakili oleh DPR.
5.
Makna anggaran dari sudut HAN. Negara
dalam arti bergerak, fungsi suatu
lembaga negara itu sendirilah dalam menjalankan kepemerintahan,(merupakan suatu
pembagian anggaran untuk mendjadikan negara dalam keadaan bergerak).
AZAS-AZAS ANGGARAN YANG TERKANDUNG
DALAM PASAL 23 UUD’45 AYAT (1)
1.
Azas periodik (berkala), setiap tahun.
2.
Azas terbuka (transparan), tersirat (Psl
23 UUD’45)
3.
Azas kedaulatan (psl 12 UUD’45).
Azas anggaran yang terkandung dalam pasal 23 UUD’45
ayat (2) yaitu azas SPESIFIKASI .
MENGKRITISI
UUD 1945 AMNENDEMEN PASAL 23
DARI
SEGI SISITEMATIKA
-
Sebelum amendemen hal keuangan hannya
terdiri dari 1 BAB yaitu BAB VIII
-
Setelah amnendemen pasal 23 terdiri dari
2 BAB yaitu
·
BAB VIII mengenai hal keuangan (terdiri
dari 5 pasal
·
BAB VIII A mengenai BPK (terdiri dari 3
pasal)
-
Sebelum amendemen pasal 23 terdiri dari
5 ayat
-
Setelah amendemen pasal 23 terdiri dari
3 ayat
Ayat
1 : Kata-kata “SEBAGAI WUJUD DARI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA”, ini tidak
benar/tidak tepat, karena APBN bukan sebagai wujud pengelolaan saja, tetapi
lebih dari itu, yang utama adalah sebagai perwujudan “ KEDAULATAN”. Hakekat
anggaran ; bahwa pada dasarnya anggaran itu adalah didasarkan pada “kedaulatan”.
Dengan
demikan pasal 23 ini meremeh kan hak buget DPR (Rakyat) sebagai pemegang
kedaulatan. Kata-kata “DILAKSANAKAN TERBUKA DAN BERTANGGUNGJAWAB” Kata-kata ini
lebih merupakan perumusan pidato politik belaka/klise bukan bahasa
prinsip-prinsip untuk suatu uu.
Pasal
23 UUD 1945: APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan pada dasarnya, kata
pengelolaan tersebut terlalu teknis padahal pengelolaan tersebut harus diganti
denagn apa yang menjadi filosofis suatu anggaran yaitu kedaulatan dimana
kedaulatan terebut dipegang oleh rakyat yang diwakili oleh DPR.
UU
APBN hanya memiliki bobot formil, karena hanya mengikat pemerintah. DPR
memberikan otoritasi untuk menggunakan uang yang telah disetujui. Pasal 23 A:
“Pungutan lain yang bersifat memaksa”, Pasal ini tidak jelas maksudnya
apa,mungkin dalam hal pemerintahan membutuhkan uang yang bersifat memaksa.
Prinsip/ Asas-asas
pembuatan perumusan suatu UUD/UU
1.
Harus menceriminkan suatu keutuhan dari
seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.
2.
Harus ekonomis (tidak bertele-tele).
3.
Harus menunjukan pada
filosofis/filsafat.
4.
Harus ada estetika bahasa yaitu irumuskan
secara etis/berseni, jadi diformulasikan secara sederhana.
5.
Bahwah sistematika dari RUU tidak boleh
bertentangan satu sama lainnya baik fertikal maupun horizontal.
6.
Pengertian dari RUU tersebut tidak
menjadi multitafsir.
7.
Bahwa RUU tersebut harus mencapai
tujuannya (doelmatig)
8.
BADAN
HUKUM KAITANNYA DENGAN KEUANGAN NEGARA
Mempelajari keuangan
negara tidak lepas dari badan hukum. Badan hukum dianggap sebagai subjek hukum.
Unsurnya harus ada (syarat-syarat suatu badan hukum/Rechts Person) :
1.
Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.
Mmempunyai tujuan tertentu
3.
Mempunyai kepentingan yang stabil
4.
Adanya organisasi yang teratur.
ANEKA
BADAN HUKUM
Pengolonagn badan hukum
1.
Menurut macam-macamnya
2.
Menurut jenis-jenisnya
3.
Menurut sifatnya
Pembagian hukum menurut
macam-macamnya :
a.
Badan hukum orisinil (murni/asli), yaitu
negara,contoh yaitu RI berdiri pada tanggal 17 agustus 1954, terjadinya karena
proklamasi bukan karena 1653 KUHPer dan bukan karena penyerahan
kedaulatan(berdasarkan hukum eksistensi)
b.
Badan hukum yang tidak orisinil (tidak
murni/tidak asli) yaitu badan hukum yang terbentuk karena berdasarkan 1653
KUHPer. Menurut pasal ini ada 4 jenis badan hukum :
1. Badan
hukum yang didirikan oleh kekuasaan umum,contoh: provinsi,kotapraja,bank-bank
yang didirikan oleh negara.
2. Badan
hukum yang diakui oleh kekuasaan umum, contoh : perseroan,gereja-gereja,subak
dibali.
3. Badan
hukum yang diperkenankan karena diizinkan
4. Badan
hukum yang didirikanuntuk suatu maksud atau tujuan tertentu..
Badan
hukum 1 dan 4 dinamakan pula badan hukum dengan konstruksi keperdataan. Contoh
seperti parpol dan Perseroan Terbatas (PT).
2. Pembagian badan hukum menurut
jenis-jenisnya:
a.
badan hukum publik
b.
Badan hukum perdata
Untuk membedakan badan hukum publik
dan badan hukum perdata
a. Dilihat
dari cara pendiriannya
b. Dilihat
dari lingkungan kerjannya
c. Mengenai
wewenangnya berhak atau tidak penguasa membuat suatu keputusan atau peraturan
yang mengikat umum, jika ada wewenang publik maka dia adalah badan hukum
publik.
3.Pembagian hukum
menurut sifatnya
Ada 2 macam, yaitu :
a.
Koprasi: merupakan badan hukum yang
beranggota
b.
Yayasan : tidak ada anggota, yang ada
hanya pengurus.
Ajaran lingkup laku Gebiedsleer dalam memahami Rechts
Person.
-
Rechts Gebied : mempunyai lingkungan kuasa hukum sendiri
berbeda dengan kuasa hukum
negara/daerah.
-
Ruimtete Gebied : Merupakan batas ruang antar badan hukum satu
dengan
badan hukum yang lainnya
-
Tijds Gebied : Jangka waktu panjang/stabil.
Dengan kerangka berpikir
seperti ini baru kita dapat mendefinisikan yang mana keuangan : Daerah, Negara
( sebagai badan hukum publik) dan perusahaan ( sebagai badan hukum privat)
denagan baik.
Badan hukum kaitannya
dengan Keuangan Negara:
Badan
Hukum Mempunyai hak dan kewajiban
1.
Keuangan Negara
2.
Keuangan Daerah
3.
Keuangan Badan Usaha Milik Negara (
BUMN)
4.
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (
BUMD)
5.
Keuangan Layanan Umum, ( Perjan). Bukan
Perusahaan tp bagian dari departemen yang melakukan pelayanan sosial.
Persoalan hukum pada
umumnya bisa dibagi dalam : (oleh Logemann)
1.
PERSOONSLEER (Persoalan Kepribadian)
Yang
meliputi had dan kemampuan bertindak dalam lalulintas hukum (Rechts dan
Handelingsbevoogheid)
2.
Gebiedsleer ( persoalan lingkuangan
kekuasaan)
Yang
membatasi lingkungan hukum (geldingsfeer van het recht) yang terdiri dari:
a. TIJDSGEBIED
: yakni mengenai waktu yang menimbulkan hukum
antara waktu
b. GRONDGEBIED
/ RUIMTEGEBIED yakni yang mengenai ruang / wilayah / batas
c. PERSONENGEBIED
: yakni mengenai orang / kelompok orang / badan hukum.
MENGKRITISI UNDANG-UNDANG KEUANGAN
NEGARA
Negara
menurut macam merupakan badan hukum publik karena eksitensinya atau
pendiriannya dengan cara proklamasi atau juga disebut badan hukum orisenil, dan
ada juga negara yang merupakan badan hukum yang tidak orisinil atau tidak murni
karena sengaja untuk didirikan atau dibentuk.
Negara
bagaikan 2 sisi mata uang artinya dapat
menjadi badan hukum publik dan dapat juga bertidak sebagai hukum privat :
1. Negara
sebagai badan hukum publik bertindak saat membuat suatu peraturan yang mengikat
umum
2. Negara
sebagai badan hukum privat ketika negara bertindak saat membeli suatu barang
atau saham kepda badan hukum privat sehingga secara otomatis negara tunduk pada
hukum privat.
Teori
tentang pemberlakuan hukum :
1. Filosofis : bahwah kaedah hukum tersebut sesuai dengan
cita-cita hukum
2. Yuridis : kepastian hukum dan tidak multitafsir
3. Sosiologis : bahwah setiap peraturan yang dibuat dapat
dilaksanakan
masyarakat atau tidak dan dapat diterima oleh masyarakat atau tidak
Didalam UU Keuangan negara No. 17/2003 tidak jelas
dibedakan mengenai badan hukum-badan hukum ini. Hal ini diatur pula pada pasal
2 i ; yang menyebutkan “kalau ada swasta
menerima fasilitas dari negara termasuk keuangan negara”.
Jadi dalam membuat hukum positif hendaknya harus
berdasarkan penelitian akedemik. Harus ada pembedaan Keuangan Negara, Keuangan
Daerah dan kapan uang sebagai lingkup badan hukum privat, kita tidak
menggunakan peraturan yang berlaku bagi perseroan untuk diberlakukan kepada negara atau
sebaliknya.
ASAS
UNIVERSALITAS
Mengharuskan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara
utuh dalam dokumen anggaran .
Contoh : Pajak harus
masuk kas negara dulu, oleh karena itu digunakan sistem pembukan
Bruto. Pembukuan perusahaan menggunakan
sistem pembukuan Neto, ini tidak
mungkin dilakaukan untuk negara.
Tindakan
hukum (RECHTS HANDELING) akan menimbulkan akibat hukum, akibat hukum (RECHTS
GEVOLG) akan menimbulkan fakta hukum (RECHTSFEIT). Negara melakukan perbuatan
hukum yang menimbulkan akibat transformasi hukum, dan faktanya adalah uang
negara sudah menjadi uang privat. Sebaliknya uang yang dibayar badan hukum
privat masuk ke kas negara menjadi uang negara, maka ketentuan privat tidak
berlaku.
Transformasi
status hukum uang negara – menjadi uang privat
yaitu disaat penyertaan modal pemerintah menjadi uang swasta tunduk pada
ketentuan privat, sebaliknya juga laba usaha kenak pajak masuk ke kas negara
maka tunduk kepada ketentuan keuangan negara.
Transformasi
status hukum Keuangan Negara menjadi Keuangan Daerah, Negara sebagai badan
hukum Publik ( keuangan negara , UU 17/2003 JO UU 1/2004 JO UU 15/2004, UU
APBN, Asas Universalitas, Asas inkompatibel, Asas kas/Akrual tunduk pada UU
40/2007).
Derah
sebagai Hukum Publik, Keuangan Negara ( PP 105/2000 JO PP 106/2000 tentang
pengelolaan dan pertanggungjawaban, Asas universalitas, Asas inkompatibel, Asas
kas. Jadi pada saat Negara mentransfer dana ke daerah maka dana yang ditransfer
tersebut tunduk pada peraturan keuangan daerah, dan sebaliknya
Pertanggungjawaban dana Dekonsentrasi,dan dana pembantuan, daerah harus tunduk
pada peraturan keuangan negara.
Para
penyelenggara Keuangan negara yang dijalankan di indonesia sekarang menganut
sistem administrasi keuangan yang terdiri dari 2 yaitu:
1. Pengurusan
Umum, atau disebut juga pengurusan administrasi (Administratief Beheer)
2. Pengurusan
Khusus, atau disebut juga Pengurusan Bendaharawan ( mtabel Beheer)
PENGURUSAN
UMUM
Pengurusan Umum meliputi wewenangn Otorisasi dan wewenang
ordonator. Wewenang ini ada pada Presiden dan pejabat-pejabat tertentu penguasa
keuangan negara. Tetapi oleh presiden kewenangan tersebut ia delegasikan kepada
mentri-mentrinya.
Kewenangan Otorisasi adalah kewenangan untuk mengambil
keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara berkurang atau bertambah.
Otorisasi dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1.
Otorisasi Umum, yaitu otorisasi yang
lazim berbentuk peraturan umum, contohnya Peraturan pensiun, UU Pajak,
Peraturan Gaji Pegawai Sipil. Melalui otorisasi umum uang negara keluar secara
tidak langsung.
2.
Otorisasi Khusus, yaitu yang berbentuk
Surat Keputusan (SK) yang khususnya mengikat orang atau pihak tertentu,
misalnya SK Pegawai Negri dan Otorisasi untuk proyek. Melalui otorisasi khusus
uang negara keluar secara langsung.
SISTEM
PERENCANAAN ANGGARAN NEGARA
DOWN (Dari Atas ke
Bawah)
Pasal
13 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
1. Pemerintah
Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
tahunan anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya bulan Mei tahun
berjalan.
2. Pemerintah
Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun
anggaran berikutnya.
3. Berdasarkan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
bersama-sama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementrian negara aatau lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
TOM UP (Dari Bawah ke Atas
Pasal
14 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
1. Dalam
rangka penyusunan RAPBN, mentri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran
atau pengguna barang menyusun rancangan kerja dan anggaran kementrian negara
atau lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya.
2. RKA
tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN.
3. Hasil
pembahasan RKA disampaikan kepda Menkeu sebagai bahan penyusunan RUU-APBN
tahunan.
Subjek hukum terdiri
dari;
1. Badan
hukum negara (original)
2. Badan
hukum daerah (derevatif)
3. Badan
hukum BUMN dan BUMD (derevatif)
Persatuan sepak bola
bukanlah badan hukum tetapi pihak-pihak atau anggota-anggota didalamnya
merupakan subjek hukum.
Status badan hukum
negara dan daerah:
1. Negara
dan daerah merupakan badan hukum monoliet
2. Negara
dan daerah merupakan badan hukum Sui generis
3. Transformasi
status dan fungsi hukum keuangan negara dan keuangan daerah akibat imperatif
lingkungan kuasa hukum (rechtsgebied) bukan akibat menundukkan diri secara
sukarela (vrijwliige onderwerplng)
Perbedaan perbedaan wewenang dan kewenangan
adalah wewenang merupakan kopetensi sedangkan kewenangan adalah otority.
-
Perbedaan secara keap air (water dicht)
antara hukum publik dan hukum perdata membawa implikasi konsekuensiyuridis dan
praktis
-
Adanya perbedaan antara badan hukum
publik dan badan hukum perdata
-
Adanya kepastian hukum dan keadilan
-
UUD 1945 sebagai dasar negara harus
visionair bukan missionair
-
Perlu diadakan perubahan UUD 1945 dan
Undang-undang organiknya yang berkaitan dengan keuangan.
Apabila transformasi
keuangan negara kedaerah melalui dekosentrasi maka keuangan tersebut masih
diatur oleh UU APBN, namun apabila transformasi keuangan negara ke daerah
melalui DAU, DKU maka akan terjadi perubahan hukum menjadi keuangan daerah dan
yang akan mengatur adalah UU APBD.
Di
susun oleh Daniel Samosir (Materi Hukum Anggaran dan Keuangan Publuk) By Prof.
Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. Febri, S.H.M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar