Minggu, 26 Desember 2010

BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN

BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN


A. BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA

Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara.
Disebut dengan peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya dan sebagainya.
Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya, bentuk- bentuk negara antaralain:

SISTEM HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK

SISTEM HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK

SEJARAH HUKUM ADAT MASARAKAT BATAK
Suku / masyarakat Batak hidup di kawasan Sumatra Utara. Sebagian masyarakat yang tinggal di daerah ini adalah masyarakat Batak. Suku Batak pertama sekali mendiami daerah karo dan kawasan danau Toba.
Sebagai bagian dari sejarah bangsa, budaya Batak sudah ada sejak berabad-abad tahun yang lalu. Dimulai dari kerajaan Sisingamangaraja yang pertama (kakek buyut Raja Sisingamangaraja XII, pahlawan nasional Indonesia), suku Batak tetap eksis sampai saat ini dengan tetap mempertahankan identitasnya. Pewaris kebudayaan Batak tetap menjaga, memelihara serta melestarikan Budaya Batak sebagai kebudayaan warisan nenek moyang. Budaya Batak yang bersifat kekeluargaan, gotong royong dan setia kawan telah mengakar disetiap langkah hidup orang Batak. Budaya Batak sudah menjadi falsafah hidup bagi warganya ditengah era globalisasi dewasa ini.
Identitas kesukubangsaan merupakan internalisasi nilai yang diwariskan oleh orang tua secara informal kepada setiap anak sejak dari kecil untuk membangun eksistensi ke-Batakan-nya (habatahon), yang kelak dapat merupakan jalan, wahana, dan alat memasuki tujuan hidup suku bangsa Batak. Dengan demikian, identitas budaya ini disebut sebagai nilai instrumental (instrumental values). Visi suatu suku bangsa adalah tujuan hidup suatu kolektif, dalam hal ini tujuan suku bangsa Batak, yang merupakan tujuan akhir yang diidam-idamkan masyarakat. Dengan demikian, visi tujuan hidup ini disebut sebagai nilai terminal (terminal values). Pedoman interaksi merupakan landasan interaksi masyarakat, yang berfungsi menentukan kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat, mengatur serta mengendalikan tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosial sehari-hari, dan menjadi dasar demokrasi untuk penyelesaian masalah terutama secara musyawarah dan mufakat dalam masyarakat Batak Toba.




Masarakat batak merupakan masarakat patrineal yang mana garis keturunannya diturunkan oleh pihak laki-laki, dalam masarakat batak perkawinan yang paling baik adalah perkawinan jujur, jujur adalah barang yang mempunyai kekuatan magis. Jujur tersebut akan dibayar kontan/tunai artinya suatu perbuatan hukum dianggap telah selelsai pada saat perbuatan itu dilakukan.Dengan demikian apabila dikemudian hari timbul masalah akibat perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat diganggugugat lagi karena perbuatan tersebut bersifat kontan/tunai, karena jujur itu bersifat tunai artinya jikalau dalam rapat adat sudah dibicarakan dan disetujui kedua belah pihak dan disah kan oleh kepala adat maka jujurnya dianggap telah dibayar meskipun jujurnya belum tentu dibayar pada saat itu.

Kamis, 28 Oktober 2010

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Disusun oleh:
Daniel Samosir
3009210138

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Pengertian dan istilah HAN.

Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat maupun tindakan-tindakan yang dilakukan pejabat atau institusi satu ke institusi lainnya untuk menjalankan kepemerintahan, hukum administrasi disebut juga hukum bergerak yang artinya segala sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan secara sempit maupun secara luas tunduk terhadap hukum administrasi, dan dalam hal ini bebrapa pengertian menurut ephistimologi dan pengerti yang diberikan oleh para ahli mengenai hukum administrasi negara secara sempit maupun secara luas....

Kamis, 30 September 2010

ILMU NEGARA

ASALA MULA NEGARA

Kapan timbulnya ilmu negara (pemikiran tentang negara dalam hukum )?, adanya pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah bersamaan dengan adanya negara, adanya negara mendahului, jadi tugasnya adanya pemikiran-pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah satu umum dari mulainya adanya negara.

A. Zaman yunani kuno

1. Socrates ( theori pengetahuan )
Socrates mengatakan negara itu terjadi karena manusia atau orang-orang yang berkumpul atau bermukim dan mendirikan benteng untuk melindungi serangan-serangan lawan atau disebut juga negara polis.
Socrates mengatakan kalau tujuan suatu negara yaitu:
a. Untuk mendidik warga tau masyarakat agar berbuat baik
b. Untuk memberi kebahagian atau kesejahteraan
c. Memberikan perlindungan dari segala lawan.

Kamis, 19 Agustus 2010

Pengantar Ilmu Hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM

A. DISIPLIN HUKUM
Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum dapatlah dibedakan antara disiplin preskriptif, deskriptif , dan analitis. Disiplin preskriptif merupakan sistem ajaran yang menentukan apa yang seyogiyanya atau yang seharusnya dilakukan didalam menghadapi kenyataan - kenyataan tertentu; contohnya adalah, hukum, filsfat, dan seterusnya. Deskriptif yaitu apa yang senyatanya dilakukan didalam hidup; contoh Undang – Undang. Analisis merupakan suatu sistem ajaran yang menganalisis, memahami serta menjelaskan gejala – gejala yang dihadapi; contoh adalah sosiologi, pisikologi, ekonomi dan setrusnya.
Apabila pembicaraan dibatasi pada didiplin hukum, maka secara umum disipilin tersebut mencakup:
1. Ilmu-ilmu hukum,
2. Polotik hukum,
3. Filsafat hukum.

Ilmu-ilmu hukum sebagai kumpulan dari pelbagai cabang ilmu pengetahuan antara lain, meliputi :
A. Ilmu tentang kaedah atau normwissenschatft atau sollenwissenschaft, yaitu ilmu yang menelh hukum sebagai kaedah, atau sistem kaedah-aedah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.(P.Vinke, 1970)
B. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum,seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subyek hukum.
C. Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenchaft atau seinwissnchaft yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan atau sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, perbandingan hukum, pisikologi hukum, sejarah hukum.


Politik hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerpkan nilai-nilai. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai; kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasiaan nilai-nilai misalnya: penyerasiaan antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dan keahklakan, dan antara kelangengan/konservatisme dengan pembaruhan.

B. ARTI HUKUM
Bicara mengenai arti hukum sangatlah luas,karena hukum merupakan ilmu yang abstrak namun mengenai arti hukum menurut pendapat masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistimatis atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistim ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang diahadapi.
3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau prikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses prangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum(law-enforcement officer).
6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses dikresi yang menyangkut.
7. Hukum sebagai permintaan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok dari sistim kenegaraan.
8. Hkum sebagai sikap tindak ajeg prikelakuan yang ‘’teratur’’, yaiti prikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.


Jadi dapat diambil kesimpulan dari pendapat-pendapat masyarakat diatas mengenai ARTI HUKUM ialah hukum merupakan suatu kaedah yang mengatur apa yang dilarang dan apa yang diboleh kan dalam melakukan sikap tindak dalam kehidupan sehari untuk mencapai kehidupan yang tentram dan sejahtera yang sifat nya memaksa serta berbentuk tertulis.

C. UNSUR-UNSUR HUKUM
Unsur-unsur hukum mencakup unsur idiil serta unsur riil. Unsur idiil tersebut mencakup hasrat susila dan hasrat manusia; hasrat susila menghasilakan azas-azas hukum (‘’rechtsbeginzelen’’, misalnya: tidak ada hukum tanpa kesalahan), sedang rasiao manusia menghasilkan pengertian-pengertian hukum (‘’rechtsbegrippen’’, misalnya: subjek hukum, hak dan kewajiban, dan setrusnya).
Unsur riil terdiri dari manusia, kebudayaan, materil dan lingkungan alam. Apabila unsur idiil kemudian menghasilkan kaedah-kaedah hukum mmelalui filsafat hukum dan ‘’normwissenschaft atau sollenwissenschaft’’, maka unsur riil menghasilkan tata hukum.











KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH-KAEDAH
ETIKA LAINNYA

Macam-macam kaedah ada 4 yaitu:
1. Tata kaedah kepercayaan
2. Tata kaedah kesusilaan
3. Tata kaedah kesopanan
4. Tata kaedah hukum






1. Tata kaedah kepercayaan
Kaedah kepercayaan termasuk tata kaedah dalam salah satu aspek hidup pribadi dari manusia, yang bertujuan hanya untuk menguasai atau mengatur kehidupan pribadi dalam mempercayai atau meyakini , kekuasaan gaib, Tuhan Yang Maha Esa, Dewa-dewa, dan lain sebagainya.

2. Tata kaedah kesusilaan
Kaedah-kaedah kesusilaan yang dipaki dalam arti etika dalam arti sempit (atau ‘’sttichkeit’’ atau moral) hanya dapat dimengerti sebagai kaedah-kaedah kehidupan pribadi, yang bertujuan untuk mencegah ktidak seimbangan kehidupan pribadi,mencegah kegelisaan yang ada dalam dirinya sendiri,dan lain sebagainya.





3. Tata kaedah sopan santun
Kaedah sopan santun merupakan kaedah yang ditujukan pada setiap lahiriah manusia,yang tujuan nya adalah untuk mencapai kesedapan hidup bersama, yang berarti kesedapan hidup antar pribadi.

4. Tata kaedah hukum
Kaedah hukum merupakan suatu kaedah yang mengatur atau mengarahkan suatu sikap tindak perilaku manusia untuk dapat berbuat baik dan berakhlak.

Perbedaan kaedah hukum dengan kaedah lainnya
Perbedaan antara kaedah hukum dengan kaedah lainnya yaitu pada pelakunya dimana kaedah hukum terutama ditujukan kepada pelakunya yang konkrit, yaitu dipelaku pelanggaran yang nyatata-nyatanya berbuat, kaedah hukum bukan untuk penyempurnaan manusia melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib,dan tidak memakan korban dari kejahatan tersebut.
Kaedah hukum juga mempunya sanksi-sanksi yang tertulis, sedangkan kaedah-kaedah yang lainnya tidak mempunyai sanksi-sanksi yang tertulis melainkan sanksinya hanyalah sanksi secara batiniah ( internal ) pribadi maupun pribadi antar pribadi.
Kaedah hukum berasal dari luar diri manusai ( eksternal ), kaedah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita ( heteronom ). Masyarakat secara resmi diberikan kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman, dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat menjatuhkan hukuman.



KAEDAH HUKUM

Kaedah hukum merupakan suatu kaedah yang mengatur atau mengarahkan suatu sikap tindak perilaku manusia untuk dapat berbuat baik dan berakhlak,kaedah hukum dapat dibagi dua yaitu :
1. Kaedah hukum abstrak
2. Kaedah hukum konkrit

1. Kaedah hukum abstrak
Kaedah hukum abstrak merupakan kaedah hukum yang tidak ditujukan kepada orang-orang atau pihak-pihak tertentu, akan tetapi kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah-kaedah umum, antara lain dapat dilihat didialam undang-undang atau traktat.
Kaedah abstrak juga dikatakan sebagai kaedah umum yang mana kaedah umum yang belum dikaitkan oleh orang tertentu yang sifatnya umum.

2. Kaedah hukum konkrit
Kaedah hukum konkrit merupakan kaedah yang ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, contoh dari kaedah individuil (konkrit) yaitu;
a. Yang ditentukan oleh pengadilan atau putusan hakim
b. Yang ditentukan oleh beztur
c. Yang dilakukan oleh kepolisi
d. Yang ditentukan didalam perjanjian




Kaedah hukum mempunyai tingkatan-tingkatan yang dapat digambarkan seperti piramid ( kelsen ) yaitu :
1.Konstitusi(UUD1945)
2.Kaedah umum abstrak (uu pisitropika )
3.Kaedah individu kongkrit, ( putusan presiden )

Kaedah-kaedah diatas merupakan kaedah yang mempunyai tingkatan-tingkatan dimana kaedah kaedah yang tingkatannyadibawah selalu berpedoman pada kaedah yang mempunyai tingkatan yang lebih tinggi.
Apabila kaedah-kaedah hukum yang umum dan yang individuil dihubungkan dengan tugas hukum yang dwi tunggal, maka kaedah hukum yang umum lebih mementingkan kepastian hukum,dan kaedah hukum yang individuil lebih mementingkan kesebandingan.
Dalam kaedah hukum kita akan menjumpai penyimpangan-penyimpangan terhadap kaedah hukum, penyimpangan tersebut dapat berupa pengecualian atau penyelewengan.
Pengecualian atau dispensasi sebagai penyimpangan dari patokan atau pedoman dengan dasar yang sah, dan mengenal dua dasar yang berbeda antara lain;
1. Pembenaran (pelaksanan hukuman mati yang dilakukan oleh algojo)
2. Bebas kesalahan (berat lawan, seperti seorang kasir yang memberikan uang khas kepada perampok, oleh karena ditodong senjata).





Kaedah hukum mempunyai dua macam sifat yaitu imperatif dan fakultatif, kaedah-kaedah hukum imperatif adalah patokan atau pedoman yang secara a periori harus ditaati atau dipatuhi artinya, secara tidak bersyarat tidak boleh menyimpang dari pedoman atau patokan selain jikalau ada pengecualian-pengecualian, hak mana akan dibicarakann kemudian.
Kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif adalah patokan atau pedoman yang tidak secara a periori mengikat ; artinya, masih diperbolehkan untuk berprilakuan tau bersikap tindak diluar pedoman tau patokan tersebut, ancamannya bukan merupakan pengecualian atau pelanggaran
Jadi apabila diperhatikan, maka kaedah hukum imperatif maupun kaedah hukum fakultatif itu keduanya merupakan pedoman atau patokan yang mewujudkan batas-batas prikelakuan atau sikap tindak, sedangkan pedoman atau patokan tersebut merupakan suatu pandangan ( oordeel ) pada hakekatnya.
Maka kaedah hukum merupakan suatu norma yang akan selalu menuntun masyarakat dalam kehidupan dalam suatu negara, agar tercipta ssuatu kedamaian dan kesejahteraan antara masyarakat maupun masyarakat terhadap negara.










Theori STUFENBAU
Stufenbau merupakan theori yang sangat terkenal dari hans kelsen, theori ini berisikan disiplin hukum atau kaedah hukum yang berdiri sendiri , dan bentuk stufenbau adalah hirarki atau bertingkat.
Menurut saya theori ini mengajarkan bahwah disiplin hukum atau kaedah hukum dapat berdiri sendiri, karena telah mempunya dasr-dasar seperti gurndnorm, theori ini juga mempunyai tingkatan-tingkatan kaedah dalam negara, dimana hans kelsen mengatakan bahwah kaedah hukum yang terendah selalu bergantung pada kaedah yang lebih tiinggi, yang menurut saya theori itu sangat real, dimana setiap tingkatan kaedah yang rendah akan selalu membutuhkan kaedah yang tingkatannya lebih tinggi.
Theori stufenbau merupakan susunan setiap kaedah-kaeedah yang mana setiap susunan tersebut telah mempunyai dasar-dasar gurndnorm atau kaedah dasar dari suatu tata kaedah hukm nasional yang bukan merupakan suatu kaedah hukum positif yang dibentuk oleh suatu tindakan legislatif manapun, akan tetapi hanyalah merupakan hasil analisis pemikiran yuridis, jadi hanyalah dipostulasikan oleh pemikiran manusia.











Theori MURNI
Dalam thori murni, hans kelsen mengatakan bahwah hukum sebagai prikelakuan atau sikap tindak yanga ajeg, bukanlah merupakan objek ilmu hukum , akan tetapi merupakan objek sosiologi hukum yang bagi hans kelsen bukan lah merupakan ilmu hukum
Dimana theori ini membersikan hukum dari faktor-faktor politis, sosiologis, filosofis, dan sebagainya yang mempengaruhi hukum.Menurut saya theori murni ini merupakan theori yang berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ilmu-ilmu yang lain.
Hukum sebagai prikelakuan atau sikap tindak yang ajeg bukanlah merupakan suatu objek ilmu hukum, akan tetapi objek sosiologi hukum. Didalam theori ini kelsen hanya ingin menghendaki suatu theori yang murni dan tidak dipengaruhi oleh ilmu-ilmu lain.

Jumat, 23 Juli 2010

hukum islam ( fatwah )

HUKUM ISLAM

FATWAH

Disusun oleh:

DANIEL.SAMOSIR
3009210138

KATA PENGANTAR

Makalah yang saya susun ini berdasarkan apa yang telah saya pelajari dari hukum Islam terutama yang mengenai Fatwa.
Penyusunan makalah ini memperhatikan apa yang diajarkan oleh AL- QURAN dan ketentuan-ketentuan yang mengatur segala apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan dalam kehidupan beragama Islam.
Selanjutnya materi-materi dalam makalah ini saya kutip dari apa yang telah diberikan dosen fhup dan fatwah yang di keluarkan oleh MUI.

PENDAHULUAN

Sebelum kita membicarakan fatwah alangkah baik nya kita harus mengetahui apa itu HUKUM ISLAM,karena apa yang akan saya jabarkan dalam makalah ini adalah salah satu Hukum yang berlaku di agama islam.
Hukum islam ialah seperangkat kumpulan norma-norma hukum yang mengatur manusia dalam kehidupan dalam berbagai hubungan agar selamat dan damai di dunia,dan norma yang bersifat menyerahkan diri pada konsep ALLAH agar selamat di dunia dan di akhirat.
Hukum islam juga mempunyai fungsi untuk menciptakan keteriban umum dalam kehidupan masyarakat agar dapat mencapai kesejahteraan dan mengantarkan manusia kejenjang kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

HUKUM PRDATA

HUKUM PERDATA :

HUKUM PERKAWINAN

Disusun oleh:
Daniel Samosir
3009210138

KATA PENGANTAR

Suatu makalah yang saya susun ini berdasarkan dari apa yang telah saya pelajari dari hukum perdata khusus nya pada hukum perkawinan.
Penyusunan makala ini dengan memperhatikan berlaku nya Undang-Undang No. 1 tahun 1974
Yang telah membawa perubahan-perubahan terhadap hukum perkawinan di indonesia.
Selanjutnya penyusunan makala ini saya ambil dari materi-materi yang telah diberikan oleh dosen fhup dan buku hukum perkawinan.

DAFTAR ISI :

Halaman
Kata Pendahuluan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . iii
Kata Penantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . iv
Bab I Pengeritan Perkawinan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
Bab II Syarat-syarat Perkawinan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
Bab III Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
Bab IV Hak dan Kwajiban Suami-Istri . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
Bab VI Harta Benda Suami-Istri . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
Bab VII Daftar Pustaka . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7


PENDAHULUAN

Sebelum kita membicarakan hukum perkawinan ini terlebih dahulu baikla kita mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum perdata,karenana hukum perkawinan adalah suatu pembagian dari materi hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum sipil atau sering dikatakan hukum privat yang meliputi segala hukum “privat materil”,yaitu segala hukum pokok yang menagatur kepentingan-kepentingan perseorangan atau perseorangan satu dengan perseorangan yang lain.
Kemudian hukum perdata ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.Hukum perdata yang tertulis ialah huukum perdata sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang hukum perdata, sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis ialah hukum Adat.
Jadi yang akan dibicarakan dalam makalah ini adalah hukum perdata tertulis yaitu hukum perkawinan yang menurut Undang-Undang perkawinan.
Baca selengkapnya


BAB I
PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No. 1 thn 1974 ). Jadi suatu perkawinan itu bukanlahhanya sekedar melakukan hubungan perikatan semata melainkan hubungan yang sakaral dihadapan Tuhan dan manusia.
Undang-undang memandang perkawinan merupakan hubungan keperdataan,sehingga segala sesuatunya diatur oleh Undang-Undang tersebut artinya dalam melaksanakan suatu perkawinan mempunyai ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang .
Apbila seorang calon suami istri melangsungkan suatu pernikahan tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang maka perkawinan tersebut akan diancam dengan pembatalan perkawinan.

BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Suatu perkawinan yang sah haruslah melengkapi syarat-syarat yang telah diatur oleh Undang-Undang perkawinan No. 1 tahun 1974 yaitu:
Syarat Materil . .Materiel Absolut
.Materiel Relatif
Syarat Formil.
Syarat Materiel:
1. Tidak dalam status prkawinan (asas monogami. Ps.3 ayat 1)
Persetujuan bebas (Ps.6 ayat 1).
3. Batas usia. Pria 19 thn dan wanita 16 thn (Ps.7 ayat 1).
4. Waktu tunggu,bagi janda (Ps.11). Kemudian Ps.39 P.P No.9 thn
1975,menentukan waktu tunggu :
a. Bila perkawinan putus karena kematian suami nya, waktu tunggu 130 hari
b. Bila perkawinan putus akibat perceraian,waktu tunggu 3 kali masa suci.
Sekurang-kurang nya 30 hari sejak putusan pengadilan.
c. Jika perkawinan putus janda sedang hamil,wktu tunggu sampai bayi lahir.
Syarat Materil Relatif menurut UU No.1 thn 1974
Larangan perkawinan:
1. Karena adanya hubungan darah (Ps.8a & 8b).
2. Karena adanya hubungan semenda (Ps 8c).
3. Karena adanya hubungan sesusuan (Ps 8d).
4. Karena adanya hubungan poligami (Ps 8e).
5. Karena adanya larangan agama (Ps 8f).
6. Karena masih terikat dalam perkawinan Ps 9f).
7. Karena bercerai dua kali ( Ps 10). 2

Izin perkawinan:
1. Izin dari kedua orang tua.
2. Izin dari orang tua yang masih hidup.
3. Izin dari wali.
4 Izin dari pengadilan.(Ps 6 ayat 2,3,4,5)

Syarat formil:
1. Pemberitahuan.(Ps 3,4,5).P.P 9/75
2. Penelitian.(Ps 6. P.P 9/75)
3. Pencatatan.(Ps 7. P.P 9/75)
4. Pengumuman.(Ps 8. 9/75)

Syarat-syarat yang akan diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar dia dapat melangsungkan pernikahan, ialah;
1. Surat kelahiran masing-masing pihak;
2. Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua, izin mana yang
juga dapat diberikan dalam surat perkawinan sendiri yang akan diabuat itu;
3. Proses-verbal darimana ternyata perantara hakim dalam hal perantara ini dibutuhkan;
4. Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama;
5. Surat keterangan daripegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah dilangsungkan
Pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak;
6. Dispensasi dari Presiden (Mentri Kehakiman), dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

BAB III
PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PEKAWINAN

Suatu pencegahan perkawinan ini dapat dilakukan apabila ada orang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Ps 13 s/d 16 UU No.1 thn 1974), pencegahan ini dilakukan untuk menghindari kesengsaraan diantara ke dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan,sebab di Ps 1 UUNo.1 thn 1974, telah menjelaskan bahwah tujuan dari suatu perkawinan itu ialah untuk mencapai suatu kehidupan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Easa.
Dalam hal melaksanakan perkawinan para pihak yang ingin melaksakan tersebut haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, apbila kedua pihak tidak dapat memenuhinya perkawinan tersebut dapat dibatalkan (Ps 22 UU No. 1 thn 1974), dan pihak-pihak yang berhak untuk dapat membatalkan suatu perkawinan itu ialah:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI

Perkawinan merupakan suatu perikatan yang dilaksanakan oleh Pria dan wanita yang ingin memebentuk rumah tangga yang bahagia.Ketika suami-istri tersebut telah membentuk rumah tangga harus lah setia satu sama lain agar mereka mendapatkan kebahagian yang ingin dicapai.
Disaat suami-istri ingin mencapai kebahagiaan itu mereka mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilakukan agar disaat mereka menjalanin rumah tangga tidak ada kesalah pahaman diantara suami-istri tersebut.
Undang-Undang juga telah mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang pria dan apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang wanita.Kewajiban suami-istri harus lah saliing mencintai satu sama lain, bantu membantu, sama-sama mendidik anak.
Hak seorang wanita mempunyai kedudukan yang sama terhadap suaminya dalam pergaulan hidup bersama masyarakat, seorang suami mempunyai kedudukan dalam rumah tangga sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga (Ps 31).

BAB V
HARTA BENDA SUAMI-ISTRI

Dalam melangsungkan pernikahan jika kedua pihak tidak melakukan suatu perjanjian terhadap apa yang menjadi milik pribadi suaimi-istri tersebut akan sebagai hadiah atau warisan di bawah penguasaan masing-masing suami-istri,sedangkan apa yang diperoleh mereka selama perkawinan menjadi harta bersama.
Namaun jika melakukan perjanjian terhadap apa yang menjadi harta benda masing-masing suami-istri mereka harus melakukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan (Ps 29 yat 1),dan isi perjanjian tersebut apa yang menjadi kesepakatan meraka berdua.Berlakunya suatu perjanjian itu dimulai sejak perkawunan di langsungkan (Ps 29 ayat 3).

DAFTAR KEPUSTAKAAN

1. PROF. Subekti, S.H : Pokok-pokok Hukum Perdata, Penerbit PT intermasa, Jakarta, 2003.
2. Juniman Mandrofa : Ringkasan Mteri Hukum Perdata, penerbit Fhup, Jakarta, 2010.
3. Mahkamah Konstitusi Repoblik Indonesia : Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia.