Kamis, 13 Februari 2014

SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai mengenai kosntitusi pada negara-negara modern, maka pengertian kosntitusi itu kemudian disamakan disamakan dengan undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang- Undang Dasar.[1]
Jika faham Herman Heller dipakai sebagai ukuran untuk mengetahui arti konstitusi, maka akan terlihatlah bahwa benar-benar konstitusi itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Apabila penegrtian Undanga-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis (konstitusi tertulis).[2]