Minggu, 26 Desember 2010

BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN

BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN


A. BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA

Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara.
Disebut dengan peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya dan sebagainya.
Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya, bentuk- bentuk negara antaralain:

SISTEM HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK

SISTEM HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK

SEJARAH HUKUM ADAT MASARAKAT BATAK
Suku / masyarakat Batak hidup di kawasan Sumatra Utara. Sebagian masyarakat yang tinggal di daerah ini adalah masyarakat Batak. Suku Batak pertama sekali mendiami daerah karo dan kawasan danau Toba.
Sebagai bagian dari sejarah bangsa, budaya Batak sudah ada sejak berabad-abad tahun yang lalu. Dimulai dari kerajaan Sisingamangaraja yang pertama (kakek buyut Raja Sisingamangaraja XII, pahlawan nasional Indonesia), suku Batak tetap eksis sampai saat ini dengan tetap mempertahankan identitasnya. Pewaris kebudayaan Batak tetap menjaga, memelihara serta melestarikan Budaya Batak sebagai kebudayaan warisan nenek moyang. Budaya Batak yang bersifat kekeluargaan, gotong royong dan setia kawan telah mengakar disetiap langkah hidup orang Batak. Budaya Batak sudah menjadi falsafah hidup bagi warganya ditengah era globalisasi dewasa ini.
Identitas kesukubangsaan merupakan internalisasi nilai yang diwariskan oleh orang tua secara informal kepada setiap anak sejak dari kecil untuk membangun eksistensi ke-Batakan-nya (habatahon), yang kelak dapat merupakan jalan, wahana, dan alat memasuki tujuan hidup suku bangsa Batak. Dengan demikian, identitas budaya ini disebut sebagai nilai instrumental (instrumental values). Visi suatu suku bangsa adalah tujuan hidup suatu kolektif, dalam hal ini tujuan suku bangsa Batak, yang merupakan tujuan akhir yang diidam-idamkan masyarakat. Dengan demikian, visi tujuan hidup ini disebut sebagai nilai terminal (terminal values). Pedoman interaksi merupakan landasan interaksi masyarakat, yang berfungsi menentukan kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat, mengatur serta mengendalikan tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosial sehari-hari, dan menjadi dasar demokrasi untuk penyelesaian masalah terutama secara musyawarah dan mufakat dalam masyarakat Batak Toba.




Masarakat batak merupakan masarakat patrineal yang mana garis keturunannya diturunkan oleh pihak laki-laki, dalam masarakat batak perkawinan yang paling baik adalah perkawinan jujur, jujur adalah barang yang mempunyai kekuatan magis. Jujur tersebut akan dibayar kontan/tunai artinya suatu perbuatan hukum dianggap telah selelsai pada saat perbuatan itu dilakukan.Dengan demikian apabila dikemudian hari timbul masalah akibat perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat diganggugugat lagi karena perbuatan tersebut bersifat kontan/tunai, karena jujur itu bersifat tunai artinya jikalau dalam rapat adat sudah dibicarakan dan disetujui kedua belah pihak dan disah kan oleh kepala adat maka jujurnya dianggap telah dibayar meskipun jujurnya belum tentu dibayar pada saat itu.