Sabtu, 28 Mei 2011

HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)

HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Acara Perdata Putusan Pengadilan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN HAKIM 2
2.1 Arti Putusan Hakim 2
2.2 Susunan dan Isi Putusan Hakim 3
2.3 Macam-Macam Putusan Hakim 4
2.4 Kekuatan Putusan Hakim 5
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara perdata harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu dari hukum formil yang harus kita jalani adalah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh mereka yang berperkara ketika hakim dalam pengadilan mengambil suatu keputusan dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau diperkarakan.
Baca selengkapnya


Putusan juga merupakan bagian dari hukum acara perdata yang meliputi arti putusan pengadilan, susunan, macam-macam putusan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas Putusan dalam makala ini,

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa arti putusan Pengadilan ?
2. Apakah susunan dan isi putusan Pengadilan ?
3. Apa saja macam-macam putusan Pengadilan ?
4. Bagaimana kekuatan putusan Pengadilan ?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui arti putusan Pengadilan.
2. Untuk mengetahui susunan dan isi putusan Pengadilan.
3. Untuk mengetahui macam-macam putusan Pengadilan.
4. Untuk mengetahui kekuatan putusan Pengadilan.

1.4 Manfaat Penulisan
Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak, memperkaya khasanah perpustakaan serta menambah wawasan bagi pembaca maupun penulisnya.

BAB II. PEMBAHASAN
PUTUSAN PENGADILAN
2.1 Arti Putusan Pengadilan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan diajukan. Proses pemeriksaan dianggap selesai apabila telah menempu tahap jawaban dari tergugat sesuai dari pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat, dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian dan konklusi.
Jika semua tahapan ini telah tuntuas diselesaikan, Majelis menyatakanpemeriksaan ditutup dan proses selanjtnya adalah menjatuhkan atau pengucapan putusan. Mendahului pengucapan putusan itulah tahap musyawarah bagi Majelis untuk menentukan putusan apa yang hendak dijatuhkan kepda pihak yang berperkara.Perlu dijelaskan bahwah yang dimaksud dengan putusan pada uraian ini adalah putusan peradilan tingkat pertama.
Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum-hukum keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.
Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan hakim sebagai aparatur negara dan sebagai wakil Tuhan yang melaksanakan peradilan harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.
Arti putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan.Pengadilan menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.
Bentuk penyelesaian perkara dibedakan atas 2 yaitu:
1. Putusan / vonis
2. Penetapan / beschikking
Suatu putusan diambil untuk suatu perselisihan atau sengketa sedangkan suatu penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang dinamakan yuridiksi voluntain.
M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata.hlm 797.

2.2 Susunan dan Isi Putusan Pengadilan

Pengadilan dalam mengambil suatu putusan diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti ditegakkan, agar putusanyang dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut dijelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RGB, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman).
Putusan hakim terdiri dari:
1. Kepala putusan
Suatu putusan haruslan mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 (1) UU No. 14 / 1970 kepala putusan ini memberi kekuatan eksektorial pada putusan apabila tidak dibubuhkan maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut.

2. Identitas pihak yang berperkara.
Didalam putusan harus dimuat identitas dari pihak: nama, alamat, pekerjaan dan nama dari pengacaranya kalau para pihak menguasakan pekerjaan kepada orang lain.

3. Pertimbangan atau alasan-alasan.
Pertimbangan atau alasan putusan hakim terdiri atas dua bagian yaitu pertimbangan tentang dudu perkara dan pertimbangan tentang hukumnya.
Pasal 184 HIR/195 RBG/23 UU No 14/1970 menentukan bahwa setiap putusan dalam perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas, alasan dan dasar putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara serta hadir tidaknya pihak-pihak yang berperkara pada waktu putusan diucapkan.
Putusan yang kurang cukup pertimbangan merupakan alasan untuk kasasi dan putusan harus dibatalkan, MA tanggal 22 Juli 1970 No. 638 K / SIP / 1969; MA tanggal 16 Desember 1970 No. 492 / K / SIP / 1970. Putusan yang didasarkan atau pertimbangan yang menyipang dari dasar gugatan harus dibatalkan MA tanggal 01 September 1971 No 372 K / SIP / 1970.
4. Amar atau diktum putusan.
Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok perselisihan.
M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata.hlm 797.

2.3 Macam-Macam Putusan 
Putusan hakim dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.Putusan sela (tussen vonnis)
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dalam hukum acara dikenal macam putusan sela yaitu:
a.Putusan preparatuir
Yaitu putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir.
b.Putusan inferlocutoin
Yaitu putusan yang isinya memerintahkan pembuktian karena putusan ini menyangkut pembuktian maka putusan ini akan mempengaruhi putusan akhir.
c.Putusan lucidentiel
Yaitu putusan yang berhubungan dengan insiden yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
d.Putusan provisional
Yaitu putusan yang menjawab tuntutan provisi yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahulu guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

2.Putusan akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri perkara pada tingkat pemeriksaan pengadilan, meliputi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan MA.
Macam-macam putusan akhir antara lain:
a.Putusan condemnatior
Yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi.
b. Putusan declarator
Yaitu putusan yang amarnya menyatakan suatu keadaan sebagai keadaan yang sah menurut hukum.
c.Putusan konstitutif
Yaitu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru.
Dari ketiga sifat putusan diatas maka putusan yang memerlukan pelaksanaan (eksekusi) hanyal yang bersifat condemnatior.
Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia.

2.4 Kekuatan Putusan Hakim
Pasal 1917 dan 1918 KUHPerdata juga menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak juga dalam pasal 21 UU No. 14 / 1970 adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah putusan yang menurut Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu.
Macam-macam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu:

1.Kekuatan pembuktian mangikat
Putusan ini sebagai dokumen yang merupakan suatu akta otentik menurut pengertian Undang-Undang sehingga tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat antara pihak yang berperkara, tetapi membuktikan bahwa telah ada suatu perkara antara pihak-pihak yang disebut dalam putusan itu.
2.Putusan eksekutorial
Yaitu kekuatannya untuk dapat dipaksakan dengan bantuan aparat keamanan terhadap pihak yang tidak menantinya dengan sukarela
3.Kekuatan mengajukan eksepsi (tangkisan)
Yaitu kekuatan untuk menangkis suatu gugatan baru mengenai hal yag sudah pernah diputus atau mengenai hal-hal yang sama berdasarkan asas nebis inidem (tidak boleh dijatuhkan putusan lagi dalam perkara yag sama)

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
- Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara sengketa antar pihak
- Putusan hakim terdiri dari kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan dan amar
- Macam-macam putusan hakim terdiri dari 2 yaitu putusan sela dan putusan akhir
- Putusan hakim harus sesuai dengan perundang-undangan agar memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Setiap putusan yang diambil oleh pengadilan yang terdahulu akan menjadi suatu yurispondensi bagi pengadilan-pengadilan yang akan menghadapi masalah yang sama dimana hakim dalam mengambil suatu keputusan akan selalu berpedoman kepada asas-asas,yuripondensi,doktrin para ahli hukum dan apabila hakim tersebut tidak mendapat suatu perkara yang telah perna atau sebelumnya diselaikan dengan patokan yang sudah ada maka hakim tersebut dengan wewenangnya akan mengambil suatu putusan yang belum perna ada atau penemuan hukum baru yang dilakukan oleh para hakim dalam menyelesai suatu sengketa yang belum perna ada putusan-putusan yang dahulu.

3.2. Saran
Penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca memperkaya khasanah perpustakaan serta bermanfaat bagi semua pihak.
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Moh. Taufik Makaro, SH. MH, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
M. Yahya Harahap,S.H. Hukum Acara Perdata, 2010. Jakarta: Sinar Grafita
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, 1998. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. Iskandar Oeripkartawinata, S.H. Hukum Acara Perdata, 1997. Bandung: Cv Mandar Maju.
Wibisono oedoyo. Modul Hukum Acara Perdata.2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2010. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Herzien Indonesia Reglement (HIR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar