Sabtu, 28 Mei 2011

Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN

Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan bahwa Keputusan KPU di Pusat dan Daerah tentang Hasil Pemilihan Umum bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dilain pihak keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah diajukan ke Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (Peradilan Umum) berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 6 Tahun 2005 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2005 ;
Baca selengkapnya
Bahwa sekalipun yang dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut ternyata mengenai hasil Pemilu, namun haruslah diartikan sebagai meliputi juga keputusan-keputusan yang terkait dengan Pemilu dalam rangka proses persiapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana kasus gugatan yang diajukan Penggugat/Termohon Kasasi ;
Sehingga dalam kaitannya dengan obyek sengketa berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 31/SDM/KPU/TAHUN 2004 tanggal 24 Pebruari 2004 tentang Pemberhentian Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Propinsi Banten dan semua jenis Keputusan Komisi Pemilhan Umum dalam rangka proses persiapan Pemilu juga tidak dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.

Sebab apabila harus dibedakan kewenangan lembaga-lembaga peradilan yang berhak memutusnya, padahal pemeriksaan dilakukan terhadap produk keputusan pejabat atau penetapan yang diterbitkan oleh badan yang sama yaitu Komisi Pemilihan Umum dan terkait dengan peristiwa hukum yang sama pula yaitu perilaku Pemilu, maka dengan dibeda-bedakannya kewenangan mengadili akan dapat menimbulkan putusan pengadilan yang berbeda satu sama lain atau saling bertentangan (kontroversial).

Dengan demikian melalui pendekatan penafsiran sistematis, maka semiua jenis keputusan Komisi Pemilihan Umum tidak menjadi obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi diperiksa dan diadili dalam lingkungan/ Peradilan Umum;Bahkan selain dari pada itu, dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung juga telah digariskan kaidah hukum bahwa keputusan pejabat yang berkaitan dan termasuk dalam ruang lingkup politik dalam kasus Pemilu tidak menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ketika Bagir Manan jadi Ketua MA, memang segala keputusan KPU sesuai edaran MA dipastikan tdk dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Tetapi karena banyaknya masaah di lapangan, oleh Ketua MA Harifin Tumpa aturan demikian diubah, sehingga semua keputusan administrasi KPU kembali dapat dijadikan objek perkara di PTUN.



KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA




Jakarta, 11 Mei 2010




Nomor: 071Bua.6/HS/SP/V/2010             
Kepada Yth
1.  Saudara Ketua Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara
2. Saudara Ketua PengadilanTata Usaha Negara
Di - Seluruh Indonesia


S URAT EDARAN
Nomor 07 Tahun 2010

TENTANG


PETUNJUK TEKNIS SENGKETA
MENGENAI PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH (PILKADA)



Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang
tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan bahwa keputusankeputusan
atau ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan
baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah mengenai hasil Pemilihan
Umum, tidak dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan tersebut secara tegas dan eksplisit menyebutkan "hasil
pemilihan umum ", hal mana menunjukkan bahwa yang dituju adalah
keputusan yang berisi hasil pemilihan umum sesudah melewati tahap
pemungutan suara dan yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.
2
Dalam hal ini perlu dibedakan dengantegas antara dua jenis kelompok
keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan
penyelenggaraan PILKADA, dan di lain pihak keputusan-keputusan yang
berisi mengenai hasil pemilihan umum.
Di dalam kenyataan pelaksanaan penyelenggaraan PILKADA di
lapangan, sebelum meningkat pada tahap pemungutan suara dan
penghitungan suara (pencoblosan atau pencontrengan), telah dilakukan
berbagai pentahapan, misalnya tahap pendaftaran pemilih, tahap pencalonan
peserta, tahap mas a kampanye, dan sebagainya. Pada tahap-tahap tersebut
sudah ada keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha
Negara (beschikking), yaitu keputusan Komisi Pemilihan Umum di tingkat
Pusat dan Daerah.
Keputusan-keputusan tersebut yang belum atau tidak merupakan "hasil
pemilihan umum" dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan
pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan tersebut memenuhi
kriteria Pasal 1 butir 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
maka tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk
memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut
berada di luar jangkauan perkecualian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal
2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan-keputusan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum
adalah perkecualian yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf g Undang-Undang
tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga tidak menjadi
kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu untuk
menegaskan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2005
tanggal 6 Juni 2005 mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA),
agar sesuai dengan maksud pembentuk Undang-Undang yang dirumuskan
dalam perkecualian Pasal 2 huruf g tersebut diatas.
3
Namun demikian hendaknya diperhatikan bahwa :
1. Pemeriksaan terhadap sengketanya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
agar dilakukan secara prioritas dengan mempercepat proses penyelesaian
sengketanya.
2. Dalam proses peradilan, Ketua Pengadilan rata Usaha Negara atau
Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa sengketanya agar secara arif dan
bijaksana mempertimbangkan dalam kasus demi kasus tentang
kemanfaatan bagi Penggugat ataupun Tergugat apabila akan menerapkan
perintah penundaan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa
sebagaimana yang dimaksudkan ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3), dan (4)
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hal ini dikarenakan dalam proses pemilihan umum perlu segera ada kepastian
hukum sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan. Harus dihindari putusan atau penetapan yang akan mengganggu
proses dan jadwal pelaksanaan Pemilu.
Demikian agar Surat Edaran ini dapat diketahui :dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
~~!:Pfl.ARIFIN A. TUMP A, SH.,MH.
Tembusan : Kepada Yth
1. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
Bidang Yudisial.
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
Bidang Non Yudisial.
3. Ketua Muda Mahkamah Agung RI
Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
4. Panitera Mahkamah Agung RI
5. Sekretaris Mahkamah Agung RI
6. Pertingga1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar