Jumat, 23 Juli 2010

hukum islam ( fatwah )

HUKUM ISLAM

FATWAH

Disusun oleh:

DANIEL.SAMOSIR
3009210138

KATA PENGANTAR

Makalah yang saya susun ini berdasarkan apa yang telah saya pelajari dari hukum Islam terutama yang mengenai Fatwa.
Penyusunan makalah ini memperhatikan apa yang diajarkan oleh AL- QURAN dan ketentuan-ketentuan yang mengatur segala apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan dalam kehidupan beragama Islam.
Selanjutnya materi-materi dalam makalah ini saya kutip dari apa yang telah diberikan dosen fhup dan fatwah yang di keluarkan oleh MUI.

PENDAHULUAN

Sebelum kita membicarakan fatwah alangkah baik nya kita harus mengetahui apa itu HUKUM ISLAM,karena apa yang akan saya jabarkan dalam makalah ini adalah salah satu Hukum yang berlaku di agama islam.
Hukum islam ialah seperangkat kumpulan norma-norma hukum yang mengatur manusia dalam kehidupan dalam berbagai hubungan agar selamat dan damai di dunia,dan norma yang bersifat menyerahkan diri pada konsep ALLAH agar selamat di dunia dan di akhirat.
Hukum islam juga mempunyai fungsi untuk menciptakan keteriban umum dalam kehidupan masyarakat agar dapat mencapai kesejahteraan dan mengantarkan manusia kejenjang kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Baca selengkapnya


PENGERTIAN FATWA

Al-fatwa secara bahasa berarti petuah, penasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum; jamak: fatawa. Sedangkan dalam istilah Ilmu Ushul Fiqh, Fatwa berarti pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminita fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Pihak yang meminita fatwa tesebut bisa bersifat pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah Ushul Fiqh disebut Mufti dan pihak yang meminita fatwa disebut al-mustafti (Ensiklopedi Hukum Islam).
Terkadang terjadi kerancuan dalam membedakan antara fatwa dengan ijtihad. Ijtihad menurut Al-Amidi dan An-Nabhani adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan. Ifta hanya dilakukan ketika ada kejadian secara nyata, lalu ulama ahli fiqh berusaha mengetahui hukumnya. Dengan demikian, fatwa lebih spesifik dibandingkan dengan ijtihad.
Seorang mustafti bisa saja mengajukan pertanyaan kepada seorang mufti mengenai hukum suatu permasalahan yang dihadapinya. Apabila mufti menjawabnya dengan perkataan, hukum masalah ini halal atau haram, tanpa disertai dalil-dalilnya secara terperinci, maka itulah fatwa. Fatwa dapat berbentuk perkataan ataupun tulisan.
Sebelum memberikan jawaban atau fatwa, seorang mufti pada dasarnya telah melalui proses yang mencakup empat hal, yaitu :
Apa hukum atas masalah yang dimaksud.
2) Apakah dalilnya
3) Apa wajh dalalah-nya.
4) Apa saja jawaban-jawaban/fatwa yang bertentangan di seputar persoalan yang dimaksud.

Berdasarkan hal itu, sebagian ulama ahli fiqh mensyaratkan seorang mufti itu harus ahli ijtihad (mujtahid). Sebab, empat proses tersebut di atas, menuntut kemampuan orang yang ahli ijtihad, di samping tentu saja dia adalah seorang muslim, adil, mukallaf, ahli fiqh dan memliki pemikiran yang jernih. Namun as-Syaukani tidak mensyaratkan seorang mufti itu harus mujtahid, yang penting dia ahli di dalam agama Islam.
Seorang mufti juga harus memperhatikan beberapa keadaan, seperti : mengetahui secara persis kasus yang dimintakan fatwanya, mempelajari psikologi mustafti dan masyarakat lingkungannya agar dapat diketahui implikasi dari fatwa yang dikeluarkannya sehingga tidak membuat agama Allah menjadi bahan tertawaan dan permainan.
Seorang mufti tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan nash syar’i, meskipun fatwanya itu sesuai dengan madzhabnya. Ia juga tidak boleh berfatwa dari perkataan dan pandangan yang belum mengalami proses tarjih atau analisis perbandingan dan pengambilan dalil terkuat.Demikianlah kedudukan fatwa dalam jurisprudensi Islam. Walhasil, setiap fatwa yang bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunnah yang qath’i adalah fatwa yang batil, tidak sah dan termasuk kebohongan atas nama Allah terhadap umat.
Di Indonesia, lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI ini di Indonesia membawahi semua kegiatan keagamaan, khususnya agama Islam.

FATWA HARAM ROKOK

Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, belakangan ini memunculkan pro dan kontra dari masyarakat. Bagi yang diuntungkan dari bisnis rokok sudah tentu fatwa haram harus ditentang lantaran sangat merugikan dan dapat membalikkan periuk nasinya. Sedangkan bagi yang antirokok khususnya kaum ibu dan anak-anak yang selama ini terganggu dengan asap rokok, bahkan gara-gara rokok jatah penghasilan sang bapak untuk keluarga menjadi berkurang, fatwa haram boleh jadi solusi yang tepat.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, fatwa haram rokok bisa membantu melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Kak Seto--demikian Seto Mulyadi kerap disapa--berharap fatwa haram rokok itu bisa membantu menyehatkan masyarakat Indonesia dan menjauhi rokok. Utamanya di kalangan anak-anak. "Dari 60 juta perokok, jumlah perokok anak sangat signifikan, mulai dari usia 5-9 tahun, hingga usia 10-15 tahun. Mereka terpengaruh dengan iklan rokok di televisi dan iklan di luar ruangan," ujarnya.
Fatwa haram rokok juga dinilai sejalan dengan Undang-undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang bertujuan melindungi anak. "Hanya Indonesia, negara di Asia Tenggara, yang masih membolehkan tayangan iklan rokok di TV. Padahal 90 persen anak melihat tayangan TV dan terpengaruh iklan," kata Kak Seto. Ironisnya, rokok merupakan produk yang banyak dibeli masyarakat miskin, bahkan nomor dua setelah beras.
Kembali ke soal fatwa haram rokok, menurut sejumlah sumber sebenarnya sejak abad pertengahan sudah menjadi perdebatan bagi kalangan ulama. Sejumlah ulama di sejumlah negara muslim sudah menyatakan fatwa haram merokok. Bagi ulama golongan ini rokok merupakan salah satu dari bentuk pemborosan. Uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal postif dan bemanfaat, justru harus dibakar, diisap asapnya dan lalu kemudian diembuskan lagi, benar-benar mubazir.
Argumen para ulama pendukung fatwa haram rokok ini juga dikuatkan dengan mengutip ayat Alquran yang menyatakan: "Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dalam kehancuran, kerusakan, kebinasaan." Berangkat dari landasan ini, mereka menganalogikan bahwa bahaya yang ditimbulkan rokok sama halnya dengan menjerumuskan diri ke dalam jurang kehancuran dan kebinasaan. Atas dasar itulah, maka fatwa haram menjadi langkah yang tepat untuk menghindarkan manusia dari jurang kehancuran.

FATWA HARAM FOTO PRE WEDDING

Foto pre wedding yang di lakukan oleh calon mempelai disaat mebuat suatu undangan atau sebuah cover dalam pernikahan mereka itu jg haram jika kedua calon mempelai saling berpelukan,karna menurut islam mereka belum disahkan menjadi pasangan suami istri.
MUI telah mengeluarkan fatwah haramnya foto pre wedding tersebut,menurut seketeris MUI Ahmad rofiq foto pre wedding bisa dikatakan haram ketika foto tersebut memperlihatkan adegan berpelukan atau mengumbar aurat.
Menurutnya juga jika dalam foto pre wedding pasangan tersebut terdapat sebuah jarak atau terpisah ya tidak bisa dikatakan haram, karena ajaran agam islam sudah mengajarkan jika laki-laki dan perempuan belum mempunyai ikatan suami istri maka belum bisa untuk saling berpelukan atau bersentuhan badan.
Pengharaman pembuatan foto pre wedding ini setidaknya di dasarkan pada 2 hal :

- Pada pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya;
1 . Untuk mempelai, diharamkan apabila :
- Dalam pembuatan foto dilakukan dengan ikhtilat ( percampuran laki-laki dan perempuan ).
- Kholwat ( berduaan ).
- Kasyful aurat ( membuka aurat ).

2 . Untuk fotografer pre wedding;
- Diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela terhadap kemaksiatan.

FATWAH HARAM
WANITA TUKANG OJEK DAN WANITA NAIK OJEK

Pimpinan a pondok pesantren putri ustazd muhammad tohari muslim memuat haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulit nya menghindari dari kemungkinan terjadinya perbuatan kemaksiatan.
Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak di perbolehkan karena sulit nya menghindari dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah.
Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk berpergian ketempat jiarah, pasar dan majelis ta’lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila pengguna jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan hal-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan antara lain bersentuhan kulit, menampakan aurat, dan berduaan dengan pengendara ojek ditempat yang sangat sepi.

FATWAH HARAM REBONDING

Berbicara tentantang maslah rambut sudah tidak asing lagi ditelinga kita,karena rambut merupakan perlindungan bagi kulit kepala,tetapi bagi wanita rambut merupakan mahkota untuk kecantikan para wanita.
Namun kali ini yang akan kita bahas merupakan sesuatu yang haram bagi umat muslim jika seorang wanita meluruskan rambutnya( rebonding ).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum meluruskan rambut atau rebonding sangat terkait dengan konteksnya, namun hukum asalnya mubah dalam arti dibolehkan. "Jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni`am Sholeh. Menurutnya, rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
penetapan haramnya rebonding bagi perempuan yang belum beristri dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan.
"Jika tujuannya baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa jadi wajib.

DAFTAR PUSTAKA


1. Antara News : Artikel fatwa rebonding jakarta 17 Januari 2010.

2. Liputan 6 sctv : Fatwa haram merokok Januari 2010.

3. Micro sharia devlopment center : artikel fatwa 27 januari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar