DIKLAT KEMAHIRAN TATA USAHA NEGARA
Disusun oleh:
DANIEL. SAMOSIR
3009210138
Kelas E
FHUP
KATA PENGANTAR
Suatu makalah yang saya susun ini berdasarkan dari apa yang telah saya pelajari dari Diklat Kemahiran Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara khususnya pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana dalam sistem hukum Acara Tata Usaha Negara di indonesia mempunyai tahapan-tahapan yang harus dilewati oleh mereka yang bersengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Namun pada makalah ini saya akan membahas suatu proses Hukum acara Tata Usaha negara khususnya pada Putusan pengadilan Tata Usaha Negara.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN 2
2.1 Arti Putusan Pengadilan 2
2.2 Isi Putusan Pengadilan 3
2.3 JenisPutusan Pengadilan 4
BAB III PENUTUP 6
DAFTAR PUSTAKA 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha Negara materil.Lebih konkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan serta pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam hal ini hakim dalam pengadilan akan mengambil keputusan terhadap perkara-perkara yang melawan hukum maupun yang melanggar hukum. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986, pengertian-pengertian dicantumkan dalam Bab I. Dalam pasal 1 undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
Senin, 23 Januari 2012
Sabtu, 29 Oktober 2011
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
Jakarta, 2 November 2009
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah,Jakarta Selatan
Jakarta, 2 November 2009
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah,Jakarta Selatan
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Senin, 30 Mei 2011
Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara
Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara
Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.
Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.
Sabtu, 28 Mei 2011
Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN
Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan bahwa Keputusan KPU di Pusat dan Daerah tentang Hasil Pemilihan Umum bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dilain pihak keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah diajukan ke Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (Peradilan Umum) berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 6 Tahun 2005 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2005 ;
HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)
HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Acara Perdata Putusan Pengadilan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN HAKIM 2
2.1 Arti Putusan Hakim 2
2.2 Susunan dan Isi Putusan Hakim 3
2.3 Macam-Macam Putusan Hakim 4
2.4 Kekuatan Putusan Hakim 5
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara perdata harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu dari hukum formil yang harus kita jalani adalah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh mereka yang berperkara ketika hakim dalam pengadilan mengambil suatu keputusan dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau diperkarakan.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Acara Perdata Putusan Pengadilan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN HAKIM 2
2.1 Arti Putusan Hakim 2
2.2 Susunan dan Isi Putusan Hakim 3
2.3 Macam-Macam Putusan Hakim 4
2.4 Kekuatan Putusan Hakim 5
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara perdata harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu dari hukum formil yang harus kita jalani adalah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh mereka yang berperkara ketika hakim dalam pengadilan mengambil suatu keputusan dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau diperkarakan.
Minggu, 26 Desember 2010
BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN
BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN
A. BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara.
Disebut dengan peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya dan sebagainya.
Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya, bentuk- bentuk negara antaralain:
A. BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara.
Disebut dengan peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya dan sebagainya.
Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya, bentuk- bentuk negara antaralain:
Langganan:
Postingan (Atom)