SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
Jakarta, 2 November 2009
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah,Jakarta Selatan
Sabtu, 29 Oktober 2011
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Jakarta, 2 Febuari 2010
Nama : Sabrina Chairunnisa
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Komp. Bumi Permai Indah, Blok AC No. 23, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Senin, 30 Mei 2011
Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara
Teori Deklaratif dan konstitutif lahirnya sebuah Negara
Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.
Terkait dengan lahirnya suatu Negara, maka timbul sebuah pertanyaan apakah Negara yang baru lahir tersebut langsung mempunyai international personality atau subjek hukum internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah dilihat dulu perdebatan antara 2 teori yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif.
Sabtu, 28 Mei 2011
Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN
Keputusan KPU tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan bahwa Keputusan KPU di Pusat dan Daerah tentang Hasil Pemilihan Umum bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dilain pihak keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah diajukan ke Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (Peradilan Umum) berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 6 Tahun 2005 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2005 ;
HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)
HUKUM ACARA PERDATA (PUTUSAN PENGADILAN)
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Acara Perdata Putusan Pengadilan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN HAKIM 2
2.1 Arti Putusan Hakim 2
2.2 Susunan dan Isi Putusan Hakim 3
2.3 Macam-Macam Putusan Hakim 4
2.4 Kekuatan Putusan Hakim 5
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara perdata harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu dari hukum formil yang harus kita jalani adalah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh mereka yang berperkara ketika hakim dalam pengadilan mengambil suatu keputusan dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau diperkarakan.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat serta karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Acara Perdata Putusan Pengadilan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta memberi pengetahuan baik penulis maupun pembacanya. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN PUTUSAN HAKIM 2
2.1 Arti Putusan Hakim 2
2.2 Susunan dan Isi Putusan Hakim 3
2.3 Macam-Macam Putusan Hakim 4
2.4 Kekuatan Putusan Hakim 5
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya karena hukum Acara Perdata merupakan hukum yang menjalan hukum materil dari hukum perdata itu sendiri, maka dalam melaksanankan atau menjalankan Hukum Acara perdata harus lebih teliti dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu dari hukum formil yang harus kita jalani adalah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan merupakan suatu proses hukum formil yang harus dijalani oleh mereka yang berperkara ketika hakim dalam pengadilan mengambil suatu keputusan dan menetukan siapa yang berhak terhadap apa yang disengketakan atau diperkarakan.
Minggu, 26 Desember 2010
BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN
BENTUK NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN
A. BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara.
Disebut dengan peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya dan sebagainya.
Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya, bentuk- bentuk negara antaralain:
A. BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara.
Disebut dengan peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya dan sebagainya.
Disebut peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya, bentuk- bentuk negara antaralain:
SISTEM HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK
SISTEM HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK
SEJARAH HUKUM ADAT MASARAKAT BATAK
Suku / masyarakat Batak hidup di kawasan Sumatra Utara. Sebagian masyarakat yang tinggal di daerah ini adalah masyarakat Batak. Suku Batak pertama sekali mendiami daerah karo dan kawasan danau Toba.
Sebagai bagian dari sejarah bangsa, budaya Batak sudah ada sejak berabad-abad tahun yang lalu. Dimulai dari kerajaan Sisingamangaraja yang pertama (kakek buyut Raja Sisingamangaraja XII, pahlawan nasional Indonesia), suku Batak tetap eksis sampai saat ini dengan tetap mempertahankan identitasnya. Pewaris kebudayaan Batak tetap menjaga, memelihara serta melestarikan Budaya Batak sebagai kebudayaan warisan nenek moyang. Budaya Batak yang bersifat kekeluargaan, gotong royong dan setia kawan telah mengakar disetiap langkah hidup orang Batak. Budaya Batak sudah menjadi falsafah hidup bagi warganya ditengah era globalisasi dewasa ini.
Identitas kesukubangsaan merupakan internalisasi nilai yang diwariskan oleh orang tua secara informal kepada setiap anak sejak dari kecil untuk membangun eksistensi ke-Batakan-nya (habatahon), yang kelak dapat merupakan jalan, wahana, dan alat memasuki tujuan hidup suku bangsa Batak. Dengan demikian, identitas budaya ini disebut sebagai nilai instrumental (instrumental values). Visi suatu suku bangsa adalah tujuan hidup suatu kolektif, dalam hal ini tujuan suku bangsa Batak, yang merupakan tujuan akhir yang diidam-idamkan masyarakat. Dengan demikian, visi tujuan hidup ini disebut sebagai nilai terminal (terminal values). Pedoman interaksi merupakan landasan interaksi masyarakat, yang berfungsi menentukan kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat, mengatur serta mengendalikan tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosial sehari-hari, dan menjadi dasar demokrasi untuk penyelesaian masalah terutama secara musyawarah dan mufakat dalam masyarakat Batak Toba.
Masarakat batak merupakan masarakat patrineal yang mana garis keturunannya diturunkan oleh pihak laki-laki, dalam masarakat batak perkawinan yang paling baik adalah perkawinan jujur, jujur adalah barang yang mempunyai kekuatan magis. Jujur tersebut akan dibayar kontan/tunai artinya suatu perbuatan hukum dianggap telah selelsai pada saat perbuatan itu dilakukan.Dengan demikian apabila dikemudian hari timbul masalah akibat perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat diganggugugat lagi karena perbuatan tersebut bersifat kontan/tunai, karena jujur itu bersifat tunai artinya jikalau dalam rapat adat sudah dibicarakan dan disetujui kedua belah pihak dan disah kan oleh kepala adat maka jujurnya dianggap telah dibayar meskipun jujurnya belum tentu dibayar pada saat itu.
SEJARAH HUKUM ADAT MASARAKAT BATAK
Suku / masyarakat Batak hidup di kawasan Sumatra Utara. Sebagian masyarakat yang tinggal di daerah ini adalah masyarakat Batak. Suku Batak pertama sekali mendiami daerah karo dan kawasan danau Toba.
Sebagai bagian dari sejarah bangsa, budaya Batak sudah ada sejak berabad-abad tahun yang lalu. Dimulai dari kerajaan Sisingamangaraja yang pertama (kakek buyut Raja Sisingamangaraja XII, pahlawan nasional Indonesia), suku Batak tetap eksis sampai saat ini dengan tetap mempertahankan identitasnya. Pewaris kebudayaan Batak tetap menjaga, memelihara serta melestarikan Budaya Batak sebagai kebudayaan warisan nenek moyang. Budaya Batak yang bersifat kekeluargaan, gotong royong dan setia kawan telah mengakar disetiap langkah hidup orang Batak. Budaya Batak sudah menjadi falsafah hidup bagi warganya ditengah era globalisasi dewasa ini.
Identitas kesukubangsaan merupakan internalisasi nilai yang diwariskan oleh orang tua secara informal kepada setiap anak sejak dari kecil untuk membangun eksistensi ke-Batakan-nya (habatahon), yang kelak dapat merupakan jalan, wahana, dan alat memasuki tujuan hidup suku bangsa Batak. Dengan demikian, identitas budaya ini disebut sebagai nilai instrumental (instrumental values). Visi suatu suku bangsa adalah tujuan hidup suatu kolektif, dalam hal ini tujuan suku bangsa Batak, yang merupakan tujuan akhir yang diidam-idamkan masyarakat. Dengan demikian, visi tujuan hidup ini disebut sebagai nilai terminal (terminal values). Pedoman interaksi merupakan landasan interaksi masyarakat, yang berfungsi menentukan kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat, mengatur serta mengendalikan tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sosial sehari-hari, dan menjadi dasar demokrasi untuk penyelesaian masalah terutama secara musyawarah dan mufakat dalam masyarakat Batak Toba.
Masarakat batak merupakan masarakat patrineal yang mana garis keturunannya diturunkan oleh pihak laki-laki, dalam masarakat batak perkawinan yang paling baik adalah perkawinan jujur, jujur adalah barang yang mempunyai kekuatan magis. Jujur tersebut akan dibayar kontan/tunai artinya suatu perbuatan hukum dianggap telah selelsai pada saat perbuatan itu dilakukan.Dengan demikian apabila dikemudian hari timbul masalah akibat perbuatan hukum tersebut, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat diganggugugat lagi karena perbuatan tersebut bersifat kontan/tunai, karena jujur itu bersifat tunai artinya jikalau dalam rapat adat sudah dibicarakan dan disetujui kedua belah pihak dan disah kan oleh kepala adat maka jujurnya dianggap telah dibayar meskipun jujurnya belum tentu dibayar pada saat itu.
Langganan:
Postingan (Atom)